Anak 10 Tahun Korban Kekerasan Seksual di Manado Meninggal, dr Devi: Kami Akan Kawal Kasusnya Anak 10 Tahun Korban Kekerasan Seksual di Manado Meninggal, dr Devi: Kami Akan Kawal Kasusnya - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Anak 10 Tahun Korban Kekerasan Seksual di Manado Meninggal, dr Devi: Kami Akan Kawal Kasusnya

24 January 2022 | 21:13 WIB Last Updated 2022-01-25T13:26:01Z
Ilustrasi pelecehan seksual. Istimewa


MANADO, (indimanado.com) - Anak usia 10 tahun berinisial CT di Kota Manado yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, meninggal dunia, Senin (24/1/2021).

Kematian korban terjadi di tengah aparat kepolisian tengah mengusut kasus tersebut.

Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) Sulut, mengungkap duka cita mendalam atas kepergian korban dan siap mengawal kasus tersebut agar para pelaku bisa ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan terus memonitor kasus tersebut,” ujar Kadis P3AD Sulut dr. Kartika Devi Tanos.

Pihaknya disampaikan dr. Devi, berupaya melakukan pendampingan baik untuk korban maupun keluarga.

Harapannya, pertama, korban bisa kembali pulih dalam perawatan di RSUP Kandouw, sekaligus selanjutnya mengupayakan pulih dari traumatis peristiwa memilukan itu.

Bahkan, DP3AD Sulut sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar selama dalam pemulihan korban bisa tetap melanjutkan jenjang pendidikannya, termasuk pendampingan hukum.

Namun, upaya yang dilakukan untuk pemulihan, korban sudah lebih dulu meninggal dunia.

Dijelaskan dr. Devi, pada 18 Januari 2022 pihaknya melihat langsung kondisi korban dan berdiskusi bersama keluarga. Korban saat itu masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Prof Kandou Malalayang, Manado.

Ia diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pria dewasa. Akibatnya, korban mengalami pendarahan.

Sementara itu, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno menyampaikan, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Sebanyak 14 orang yang diduga sebagai tersangka, diantaranya merupakan orang-orang diduga dekat dengan korban.

“Adapun saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, di antaranya ibu korban, ayah tiri korban itu sendiri maupun dari pihak ayah kandungnya, serta tetangga yang mengetahui terkait dengan kejadian atau peristiwa yang dialami oleh korban,” ujarnya.

Irjen Pol Mulyatno mengungkapkan, kasus ini berdasarkan laporan LP/B/2325/XII/2021/Spkt/Resta Manado/Polda Sulut, Tanggal 28 Desember 2021 pukul 23.00 Wita.

“Dimana kasus ini sudah dilaporkan ibu korban ke polisi terkait adanya dugaan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur,” ujar Kapolda. (*/alfa jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close