Ahli Waris Kecelakaan Muara Rapak Terima Santunan Dari Jasa Raharja Ahli Waris Kecelakaan Muara Rapak Terima Santunan Dari Jasa Raharja - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ahli Waris Kecelakaan Muara Rapak Terima Santunan Dari Jasa Raharja

21 January 2022 | 18:33 WIB Last Updated 2022-01-28T10:35:31Z

 

Ahli Waris Kecelakaan Muara Rapak Terima Santunan Dari Jasa Raharja (Foto Istimewa)




INDIMANADO.COM, Balikpapan - Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengungkapkan bahwa seluruh pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pukul 06.30 WITA, akan mendapat santunan Jasa Raharja.


Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya. Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.


Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam kecelakaan yang diduga akibat rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini, warga yang meninggal dunia sebanyak empat orang dan beberapa diantaranya mengalami luka berat dan luka ringan. 


Warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.


“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” ujar Dewi.


Ia mengatakan, sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari Ditlantas Polda Kaltim, petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.


“Khusus warga yang mengalami luka-luka, tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp.20 juta,” kata Dewi.


Berkat dukungan dan sinergi pelayanaan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil maka kata Dewi seluruh korban meninggal dunia telah diserahkan santunan sebesar Rp.50 juta pada Jumat (21/1/2022) melalui mekanisme transfer ke rekening kepada masing-masing ahli waris.


“Dan waktu penyelesaianya kurang dari 24 jam sejak kejadian kecelakaan meskipun domisili ahli waris berada di beberapa provinsi berbeda yaitu Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara,” pungkas Dewi.



(***/Sub)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close