Sulawesi Utara Terima 10 Surat Pencatatan KIK Sulawesi Utara Terima 10 Surat Pencatatan KIK - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sulawesi Utara Terima 10 Surat Pencatatan KIK

13 May 2022 | 21:29 WIB Last Updated 2022-05-13T22:34:48Z
Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw. (foto istimewa)

MANADO, (indimanado.com) - Sulawesi Utara (Sulut) menerima 10 surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada Kamis (12/05/2022), yang dilaksanakan di Megamall Manado. Di antara 10 kekayaan budaya itu, Kolintang, Captikus, dan Cakalang Fufu termasuk di dalamnya.

“Terima kasih Sulawesi Utara sudah menjadi 10 besar daerah yang mencatatkan hak kekayaan intelektual. Semoga pencapaian kita ini akan meningkat lagi di tahun-tahun berikutnya,” ujar Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven O.E. Kandouw dalam sambutannya.

Lanjutnya, harapan dengan kegiatan ini akan memudahkan akses pelayanan KI, lebih mudah ingin mendapatkan kekayaan intelektual.

"Ini akan memberikan nilai tambah kepada produk dari pelaku-pelaku usaha kami. Mudah mudahan ini jadi tonggak sejarah kita untuk mengejar total KI kita,” ujar Steven.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Haris Sukamto. (foto istimewa)

Surat yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut diserahkan secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej kepada Wakil Gubernur Sulawesi Utara.

Adapun surat pencatatan KIK lainnya juga diberikan untuk Ekspresi Budaya Tradisional Rumambak, Tarik Mahambak, Tari Kabasaran, Tari Maengket, dan Rumages. Selain itu, Pengetahuan Tradisional Dodol Amurang dan Tinutuan juga mendapatkan pencatatan sebagai KIK Sulawesi Utara.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Haris Sukamto, menyatakan terdapat peningkatan kesadaran tentang pelindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Utara. Hal itu terlihat dari naiknya jumlah permohonan pelindungan KI dari 2021 ke 2022.

“Kalau di tahun 2021, permohonan hak cipta hanya 68, merek 21 pemohon desain industri 1 permohonan, indikasi geografis 1 pemohon, dan paten 1. Tapi 2022 terjadi pencatatan hak cipta sampai 403,” ungkap Haris pada kesempatan yang sama.

Haris berharap mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, universitas dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual khususnya di Sulawesi Utara.

“Ini upaya kita untuk segera membangkitkan ekonomi masyarakat Sulut pasca pandemi. Apalagi kalau wisata sudah dibuka, saya yakin perusahaan dan UKM akan semakin banyak, jadi mari kita juga dukung masyarakat,” tambahnya.

Haris mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu tujuan diselenggarakannya Mobile IP Clinic di Sulut.

Pihaknya berharap masyarakat mendapatkan pelayanan KI yang jemput bola dari upaya sinergitas pemerintah ini.

Mobile IP Clinic akan dilaksanakan secara bertahap di 33 wilayah di Indonesia dan merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI guna menjadikannya World Class IP Office.

Pada acara ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan bertemu langsung dengan para ahli kekayaan intelektual dari DJKI dan lembaga terkait. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close