Pria Lansia Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan Dibawa umur Diciduk Pria Lansia Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan Dibawa umur Diciduk - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pria Lansia Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan Dibawa umur Diciduk

26 July 2022 | 22:06 WIB Last Updated 2022-07-26T14:06:22Z
Pria lanjut usia (lansia) berinisial VR (59), warga Kecamatan Tomohon Barat, yang diduga kuat mencabuli bocah perempuan berumur 11 tahun, Senin (25/7/2022) malam. (Foto istimewa)

TOMOHON, (Indimanado.com) - Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial VR (59), warga Kecamatan Tomohon Barat, yang diduga kuat mencabuli bocah perempuan berumur 11 tahun, Senin (25/7/2022) malam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tak menampik hal tersebut.

“Pelaku ditangkap saat berada disebuah warung tak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 20:30 WITA,” ujarnya, Selasa (26/7) siang, di Mapolda Sulut.

Kejadian terungkap bermula pada Senin pagi. Ibu korban mendapat informasi dari seorang warga bahwa, pada pertengahan Juli lalu sempat curiga ketika melihat pelaku dan korban berada di dalam rumah korban, saat rumah dalam keadaan kosong.

“Ibu korban lalu menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban. Dan korban pun membenarkannya, bahkan mengaku telah dicabuli oleh pelaku saat itu. Ibu korban lalu melapor ke Polres Tomohon,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tim kemudian meminta keterangan awal kepada korban, dan mengaku telah dicabuli lebih dari satu kali oleh pelaku, dalam waktu berbeda.

“Setelah meminta keterangan korban, tim melakukan pengejaran hingga menangkap pelaku. Pelaku saat ditangkap mengakui perbuatannya, kemudian diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close