Pengamat Hukum Tata Negara Angkat Bicara Soal Kasus Viral Pejabat Eselon II Pemkot Manado Pengamat Hukum Tata Negara Angkat Bicara Soal Kasus Viral Pejabat Eselon II Pemkot Manado - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengamat Hukum Tata Negara Angkat Bicara Soal Kasus Viral Pejabat Eselon II Pemkot Manado

3 August 2022 | 22:42 WIB Last Updated 2022-08-03T14:58:43Z
Kantor Walikota Manado. Foto Alfa Langkai/indimanado.com


MANADO, (indimanado.com) - Pengamat Hukum Tata Negara Alfian Ratu SH MH, ikut angkat bicara terkait  dugaan pelanggaran administrasi status kepegawaian oknum pejabat eselon II yang diketahui masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dengan status dosen tetap.

Kini status oknum dosen tersebut menjadi kontroversi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang belakangan viral diberitakan pada sejumlah media online lokal.

Ratu menjelaskan, Agustus 2020 lalu merupakan batas waktu bagi instansi penerima perbantuan untuk mengambil sikap, apakah dikembalikan ke instansi induk atau melakukan proses mutasi?

Menurut Dia, “Seharusnya instansi penerima perbantuan mengambil sikap terkait status PNS yang diperbantukan apakah diperpanjang atau dikembalikan ke instansi induk. Di satu sisi, yang bersangkutan juga harus punya inisiatif untuk mengurus administrasi,” kata Ratu saat dihubungi Senin (1/8/2022).

“Tetapi kalau dia (oknum dosen/pejabat, red) tidak ada inisiatif berarti kan ada pelanggaran administrasi,” jelas Ratu.

Lebih lanjut kata Dia, jika benar demikian maka gaji-gaji yang dibayarkan semenjak tahun 2020 sampai sekarang patut dipertanyakan, karena yang dibayarkan sudah tidak sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB).

“Jadi kalau saya lihat, semenjak tahun 2020 kemudian dia (oknum dosen, red) tidak ada status, apakah kembali ke instansi induk atau tetap di instansi yang diperbantukan. Dua hal ini yang harus dilihat,” kata Ratu.

Ia menambahkan, oknum pejabat eselon II tersebut terancam konsekuensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhitung dari tahun 2020 karena tidak menentukan sikap terkait statusnya.

“Jadi ketika dia belum mengambil sikap, semua hal yang dibayarkan ke Dia berarti harus dianggap tidak pernah dibayar dan harus dikembalikan,” tegas Ratu.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Manado, Donald Supit, membenarkan jika oknum pejabat tersebut saat ini masih tercatat sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi negeri dengan status PNS Kemenristekdikti dan sudah mengingatkan agar mengurus mutasi dari PNS Kemenristekdikti ke BKN.

“Sejak saya jabat Kepala BKPSDM juga sudah konsultasi dengan rektor masalah oknum tadi yang masih tercatat dosen. Tapi kalau oknum tadi (dosen, red) juga tidak ada inisiatif sendiri ke rektornya, susah juga,” ungkap Supit. (*/Alfa Langkai)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close