Punya Minat Jadi Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulut, Ini Syarat dan Ketentuannya Punya Minat Jadi Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulut, Ini Syarat dan Ketentuannya - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Punya Minat Jadi Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulut, Ini Syarat dan Ketentuannya

30 August 2022 | 19:42 WIB Last Updated 2022-08-31T05:30:03Z
Ketua Tim Seleksi, Dr Daud Ferry Liando SIP KSi didampingi Sekretaris Timsel Christian Iroth SSTP saat konfrensi pers. Foto Alfa J Liando

MANADO, (indimanado.com) - Tim seleksi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (30/8/2022) sore ini, resmi mengumumkan pendaftaran bagi calon anggota KIP Sulut Periode 2022-2026 di Sekretariat tim seleksi Kantor Gubernur Sulut.

Ini disampaikan langsung Ketua Tim Seleksi (Timsel), Dr Daud Ferry Liando SIP KSi didampingi Sekretaris Timsel Christian Iroth SSTP lewat konfrensi pers di Sekretariat Timsel di Command Center Kantor Gubernur Sulut.

Bersama juga lewat virtual, Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro.

Liando mengawali dengan menjelaskan komposisi lima anggota Timsel KIP, yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi dan masyarakat.

Dr Daud Ferry Liando SIP KSi dan Dr Preisy Siby dari unsur kampus, Pj Sekprov Sulut Dr Praseno Hadi dari unsur pemerintah, Pdt Lucky Rumopa STh dari unsur masyarakat dan Handoko Agung Saputro SSos sebagai utusan dari Komisi Informasi pusat.

“Ada beberapa ketentuan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri. Dan pendaftaran ini terbuka untuk masyarakat, serta tidak dipungut biaya,” kata Liando.

Dijelaskannya, Timsel dalam melakukan seleksi, sangat terbuka atas kritik. Hal ini sebagai bentuk pengawasan, keterbukaan. Ia pun mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja mereka.

"Nama-nama yang lolos disetiap tahapan akan diumumkan, dan nanti akan dibuka untuk uji publik. Kami berharap ada pengawasan masyarakat terkait kinerja Pansel,” jelasnya.

Pendaftaran akan dibuka pada 1-14 September 2022 dan berkas dalam bentuk hardcopy dalam amplop tertutup, diantar langsung di Sekretariat.

“Untuk pendaftaran akan dilanjutkan jika sudah ada 25 orang minimal yang mendaftar. Kalau tidak sampai 25 orang yang mendaftar, Timsel akan buka kembali dalam waktu 10 hari. Tetapi tergantung sikon. Kalau hari kedua atau ketiga sudah terisi, berarti tidak menerima pendaftaran lagi,” jelasnya.

Sementara untuk formulirnya, dapat diunduh di website https://diskominfo.sulutprov.go.id.

BERIKUT SYARAT CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI SULUT PERIODE 2022-2026

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Sulawesi Utara;
2. Memiliki integritas dan berkelakuan tidak bercela;
3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri
4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik Negara dan / atau Badan Publik Non Negara yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dan / atau Suat Keputusan Pengangkatan;
6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Sulawesi Utara dibuktikan dengan surat pernyataan;
7. Bersedia bekerja penuh waktu;
8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
9. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Rumah Sakit Pemerintah.

DOKUMEN KELENGKAPAN ADMINISTRASI

1. Formulir pendaftaran yang ditandatangani di atas meterai 10.000 (lampiran 1);
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sulawesi Utara;
3. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri;
4. Surat Pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai (lampiran 2);
5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6, sebanyak 2 (dua) lembar;
6. Daftar Riwayat Hidup dengan format yang disediakan oleh Tim Seleksi (lampiran 3);
7. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani termasuk Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.

TAHAPAN SELEKSI

1. Pembukaan Pendaftaran 10 (Sepuluh) Hari Kerja, tanggal 01-14 September 2022;
2. Seleksi Administratif 5 (lima) Hari Kerja tanggal 15–21 September 2022;
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Tanggal 23 September 2022;
4. Tes Potensi Tanggal 01 Oktober 2022; 5. Pengumuman Kelulusan Tes Potensi Tanggal 03 Oktober 2022;
6. Penerimaan Masukan dan Saran Masyarakat Tanggal 03 – 21 Oktober 2022;
7. Psikotest Tanggal 1 November 2022;
8. Wawancara Tim Seleksi Tanggal 03-04 November 2022;
9. Pengumuman Kelulusan Tes Wawancara Tanggal 08 November 2022;
10. Penulisan Makalah Tanggal 15 November 2022;
11. Tim Seleksi KI Prov.Sulut Menyerahkan Nama-Nama Calon Anggota KI Prov. Sulut Kepada Gubernur Tanggal 21 November 2022;
12. Gubernur Menyerahkan Nama-nama Calon Anggota KI Prov.Sulut yang Lolos ke DPRD Tanggal 24 November 2022;
13. DPRD Mengumumkan Nama-nama Calon Anggota KI Prov. Sulut yang diserahkan oleh Gubernur Tanggal 28 November 2022;
14. Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Gubernur Sulawesi Utara.

KETENTUAN LAIN

1. Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pemungutan dalam bentuk apapun;
2. Setiap perkembangan informasi seleksi disampaikan melalui website https://diskominfo.sulutprov.go.id/
3. Peserta seleksi diharapkan selalu memonitor perkembangan setiap tahapan seleksi melalui website https://diskominfo.sulutprov.go.id/ dan di posko sekretariat panitia Tim Seleksi Komisi Informasi (Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Prov. Sulut);
4. Semua berkas pendaftaran disampaikan 2 (dua) (asli dan fotocopy) serta dimasukkan dalam 1 (satu) amplop tertutup;
5. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung pelamar;
6. Keputusan Tim Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (alfa jobel)


CLOSE ADS
CLOSE ADS
close