Arny Kumolontang Laporkan N Dan LZ, Diduga Lakukan Pemalsuan Tanda Tangan Arny Kumolontang Laporkan N Dan LZ, Diduga Lakukan Pemalsuan Tanda Tangan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Arny Kumolontang Laporkan N Dan LZ, Diduga Lakukan Pemalsuan Tanda Tangan

5 October 2022 | 18:05 WIB Last Updated 2022-10-05T10:05:16Z
Arny Kumolontang. (Foto istimewa)
Arny Kumolontang. (Foto istimewa)

MITRA, (Indimanado.com) - Permasalahan internal PT BLJ masih tetap bergulir, Senin 3 oktober 2022.

Saat dimintai keterangan kepada OC. Kaligis selaku kuasa hukum Arny Kumolontang lewat telepon, memberikan pernyataan sangat yakin bahwa Arny Kumolontang sebagai pemilik lahan dan sebagai satu-satunya pemegang saham yang berkewarganegaraan Indonesia.

”Sebagai putra minahasa akan memperoleh keadilan dari permerintah dan apparat negara,” ujarnya.

Lanjutnya, jika di ingat kembali sejarah dari pendirian PT BLJ di tahun 2004 bahwa Arny Kumolontang sebagai pendiri.

“Sekaligus pemegang sah IUP dari PT BLJ, kemudian di tahun 2012 datanglah investor asing Poly China mengajak Pak Arny untuk kerjasama karena sebagai pemilik,” lanjutnya.

Sebagai pemegang IUP awal akhrinya Pak Arny tergerak hatinya untuk merubah PT BLJ dari PMDN menjadi PMA, dengan harapan agar bisa mendapatkan hasil.

”Sekaligus berharap bisa menbangun lapangan pekerjaan buat masyarakat lokal, bisa meningkatkan pendapatan daerah dan harapan-harapan yang lainnya yang saat itu disampaikan oleh pihak investor,” akunya.

Begitu juga Poly China ini juga mengajak PT Minselano saat itu bersamaan dengan PT BLJ.

“Sangat disayangkan kurang lebih 8 tahun PT BLJ dihadapkan dengan tidak adanya operasi produksi dan hanya dijanji-janjikan saja akan segera beroperasi, Arny masih sabar menunggu, tetapi alangkah terkejutnya di tahun 2020 dia mendapatkan surat peringatan,” tambahnya

Peringatan diberikan ESDM provinsi yang mana jika tidak ada kegiatan yang dilaksanakan oleh PT BLJ maka ijin akan di cabut.

Dengan segala upaya Arny ingin menyelamatkan ijin yg telah dia miliki dari tahun 2004, segala macam cara dilakukan untuk menghubungi pihak China tapi tidak mendapatkan jawaban. Sampai suatu saat juga Arny mendapat informasi IUP PT Minselano pun telah mati dibiarkan begitu saja.

Sebagai pemilik lahan yg disewa oleh PMA Arny tidak mau diam begitu saja. Mencari informasi kesemua dinas terkait apa saja yang harus dilakukan untuk mempertahankan ijin, menyetorkan laporan dl, segala usaha dilakukan agar IUP BLJ bisa dipertahankan.

“Namun tiba-tiba Arny mendapatkan bahwa ada sejumlah oknum yang datang ke Indonesia khususnya minahasa tenggara dan mengaku sebagai perwakilan dari Poly China untuk melanjutkan pekerjaan tapi tanpa adanya pemberitahuan kepada Arny,” jelasnya lanjut.

Akhirnya dengan bantuan team dari OC Kaligis and Associates mendaftarkan gugatan di pengadilan negeri manado dengan no perkara 482/Pdt.G/2022/PN Mnd yang saat ini sedang bergulir “Dan kami cukup yakin bahwa semua akan terbukti dari keputusan pengadilan, kami juga telah melaporkan direksi sebelumnya beserta notaris dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dari Pak Arny, sebab mereka berani membuat akta pembaharuan dengan ketidakhadiran dan ketidaktauan klien kami namun dari dokumen yang kami dapat bahwa ada tertera ttd Pak Arny yang diduga dipalsukan,” jelaanya.

Lanjutnya untuk laporan Polisi pun sudah diterima Polda Sulut dengan nomor laporan LP/B/376/VIII/2022/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 3 agustus 2022 mengenai tindak pidana pemalsuan.

Disusul juga dengan laporan polisi kepada bereskrim Polri dengan nomor pelaporan LP/B/0571/1X/2022/SPKT/BAREKRIM

POLRI tertanggal 30 September 2022 melaporkan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau keterangan palsu yang diduga dilakukan N warga negara Indonesia dan LZ warga negara asing yang mengaku sebagai perwakilan dari Pihak investor China.

“Tapi kami masih berpendapat bahwa Hukum di Indonesia adalah mutlak dan di buat untuk melindungi hak-hak warga Indonesia jangan sampai rakyat Indonesia diakali dengan kerjasama oleh investor luar yang tidak bertanggung jawab dan ada dugaan ingin menguasai,” akunya.

Pihakny juga sudah melayangkan Surat perlindungan hukum kepada

Mabes Polri, Menkopolhukam, Dirjen ESDM pusat dan provinsi, Dirjen Kemenkumham agar

“Hak Pak Arny sebagai warga negara Indonesia dilindungi. Perlu kami tambahkan dulunya PT BLJ itu tidak ada orang asing, jadi dari lahan, perusahaan, dan IUP adalah murni milik Pak Arny, untuk itu mereka datang mengajak klien kami kerjasama karna klien kami sebagai pemilk lahan dan pemegang iup, dan kenapa klien kami mau bekerjasama? karena mereka mengatakan akan meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat, dan lain lain," katanya.

Sehingga klien kami tergerak mau bekerja sama dengan pihak mereka dan akhrnya PT BLB yang dahulu sebagai PMDN menjadi PMA.

"Jadi jika hari ini ada yang datang kemudian bikin konferensi pers lalu menyatakan dia akan membedayakan masyarakat, memberikan kontribusi terhadap daerah itu adalah omong kosong alias sorga talinga," katanya dalam dialek manado, kalo benar tujuannya seperti itu dia tidak akan meninggalkan sehingga membuat PT BLJ terbengkalai.

Bahkan katanya sampai -sampai pada tahun 2020 ada keputusan pemegang saham PT BLJ yang klienya tidak pernah hadir.

“Tidak pernah ttd, tapi ada keputusan tersebut seolah olah klien kami menghadiri dan mendatangani untuk perubahan direksi yang klien kami tidak tau,” akunya.

Iapun lantas membairkan masyarakat dan pemerintah saja yang menilai, HAK kliennya saja selaku pemilik lahan, pemilik IUP awal dan sebagai pemegang saham. (Billy)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close