Polisi Ringkus Empat Oknum Wartawan Pelaku Pemerasan di Resto Dabu-dabu Lemong Polisi Ringkus Empat Oknum Wartawan Pelaku Pemerasan di Resto Dabu-dabu Lemong - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Empat Oknum Wartawan Pelaku Pemerasan di Resto Dabu-dabu Lemong

22 October 2022 | 20:36 WIB Last Updated 2022-10-22T16:41:31Z
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat menggelar konfrensi pers Sabtu (22/10/2022) pagi di Mako Polresta Manado. (Foto istimewa)
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat menggelar konfrensi pers Sabtu (22/10/2022) pagi di Mako Polresta Manado. (Foto istimewa)

MANADO, (Indimanado.com) - Dugaan pemerasan terhadap pelaku usaha rumah makan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan kini diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat menggelar konfrensi pers Sabtu (22/10/2022) pagi di Mako Polresta Manado.

“Kemarin siang menjelang sore (21/10) kami dari Satreskrim Polresta Manado telah mengamankan empat pelaku yang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap salah satu pelaku usaha makanan di wilayah kota Manado,” ujar Kasat.

Dari informasi yang diperoleh, keempat pelaku yang terdiri dari 3 orang perempuan dan satu orang laki – laki tersebut berprofesi sebagai wartawan. 

Dijelaskan, berdasarkan keterangan diperoleh, kronologinya pada Kamis (20/10) ada lima orang yang terdiri dari tiga perempuan dan dua laki – laki yang makan di salah satu rumah makan di daerah Boulevard 2. Saat makan mereka mendapati dalam makanan tersebut ditemukan rambut dan lalat. Maka mereka bekerja sama untuk komplain kepada pihak rumah makan.

“Di ujung cerita terjadi kesempatan, mereka meminta sejumlah uang. Yang pertama mereka meminta uang sebesar 5 juta dan terjadi kesepakatan sebesar 3 juta, dengan kesepakatan mereka tidak akan mengupload dalam bentuk berita makanan yang bercampur lalat dan rambut tadi,”jelasnya.

Disepakati uang sebesar Rp3 juta diberikan keesokan harinya (Jumat 21/10).

Berdasarkan aduan dari pemilik usaha rumah makan, Satreskrim Polresta Manado kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan ke empat pelaku tersebut pada Jumat (21/10).

Sejumlah barang bukti diamankan berupa uang dan Id Card dari pelaku.

Ditambahkannya, tidak menutup kemungkinan para pelaku juga melakukan melakukan hal yang sama.

Sugeng mengharapkan , jika ada dari pelaku usaha yang mengalami hal yang serupa silahkan menyampaikan laporan ke pihak kepolisian. (**/Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close