Gubernur Olly Umumkan UMP Sulut Tahun 2023 Sebesar Rp. 3.485.000 Gubernur Olly Umumkan UMP Sulut Tahun 2023 Sebesar Rp. 3.485.000 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gubernur Olly Umumkan UMP Sulut Tahun 2023 Sebesar Rp. 3.485.000

28 November 2022 | 19:28 WIB Last Updated 2022-11-29T05:34:05Z
Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat mengumumkan besaran UMP Sulut tahun 2023. Istimewa

MANADO, (indimanado.com) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2023 sebesar Rp3.485.000.

Pengumuman UMP ini berlangsung di halaman parkir PT Kantor Pos Indonesia Wilayah Sulut, Kota Manado, Senin (28/11/2022).

“UMP Sulawesi Utara tahun 2023 naik 5,42 persen atau naik sebesar Rp3.485.000 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp3.310.723,” ujar Gubernur Olly Dondokambey.

Ia mengatakan, penetapan UMP ini menjadi sesuatu hal yang baik, karena mengingat investasi di Sulut terus berlangsung dalam keadaan kondusif dibandingkan dengan daerah lain.

“Tentunya saya berharap dengan adanya kenaikan UMP ini, para pekerja akan lebih efektif dalam bekerja. Disamping itu, pengusaha juga harus ikut aturan pemerintah. Bagi pemerintah harus mengawal investasi para investor yang datang berinvestasi di Sulut,” ucapnya.

Di sisi lain, Gubernur Olly menegaskan akan meningkatkan pengawasan dalam hal penerapan UMP dengan pemberian sanksi kepada perusahan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut.

“Dinas Tenaga Kerja harus mengawasi ini. Saya harap.pelaku usaha patuh pada aturan ini. Bagi pekerja juga, dapat meningkatkan produktivitas agar perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah pada karyawannya,” tandas Gubernur Sulut dua periode ini.

Pengumuman UMP ini turut dihadiri Asisten I Setdaprov Sulut Denny Mangala, Kepala Disnakertrans Sulut Erny Tumundo, Kepala Dispedindag Sulut Daniel Mewengkang dan Dewan Pengupahan Sulut. (*/ajl)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close