Sonny Pondalos Utusan Sulut Layangkan Tuntutan BPD Menjadi DPRDes Sonny Pondalos Utusan Sulut Layangkan Tuntutan BPD Menjadi DPRDes - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sonny Pondalos Utusan Sulut Layangkan Tuntutan BPD Menjadi DPRDes

22 February 2023 | 19:51 WIB Last Updated 2023-02-22T11:51:17Z
Sonny Pondalos. (Foto istimewa)
Sonny Pondalos. (Foto istimewa)

MITRA, Indimanado.com - Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) belum lama ini, tepatnya 16 Februari 2023 melaksanakan aksi damai dengan melayangkan 9 (Sembilan) poin tuntutan, berawal dari Monas, menuju depan Istana Negara dan berlanjut ke DPR RI di Senayan Jakarta. 

Dari sekian peserta aksi tersebut, salah satunya Sonny Pondalos putra asal Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menjadi utusan seluruh BPD di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Sonny Pondalos sendiri sebagai Wakil Ketua Umum PABPDSI pusat kepada media ini menjelaskan, dari 9 poin tuntutan aksi damai tersebut salah satunya memperjuangkan BPD Menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).

"Satu dari 9 tuntutan yang diperjuangkan PABPDSI adalah menyetujui perubahan diketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes)," ungkap Pondalos. 

Sonny juga menambahkan, tuntutan PABPDSI telah dirumuskan terlebih dahulu. 

"PABPDSI melayangkan 9 tuntutan yang telah dirumuskan pada Rapimnas BPD Tahun 2020 Puncak Cipanas, Rakernas BPD Tahun 2021, Kota Bandung  dan Rakornas BPD Tahun 2022 di Kota Padang," tambah Sonny Ketua BPD Desa Betelen Kecamatan Tombatu ini.


Berikut ini 9 tuntutan PABPDSI:

1. Mendorong Prolegnas tentang Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa

2. Menyetujui perubahan diketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes)

3. Pasal 23 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa bukan Pemerintah Desa

4. Hak Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa yang mandiri dan akuntabel

5. Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan Dana Desa sebesar 3% dan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD dari Dana Desa sesuai amanat pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap desa seluruh Indonesia

6. Memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada Anggota BPD sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia

7. Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang

8. Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Logo resmi Skala Nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021

9. Kementrian Dalam Negeri menerbitkan edaran kepada Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai dengan Amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 yang didalamnya termasuk peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis. (Billy)
Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close