Hengky Honandar Hadiri Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bitung 2022 Hengky Honandar Hadiri Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bitung 2022 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hengky Honandar Hadiri Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bitung 2022

27 June 2023 | 19:39 WIB Last Updated 2023-06-27T11:39:33Z


Bitung, Indimanado.com - Wakil Walikota Bitung, Hengky Honandar SE menghadiri Rapat paripurna DPRD Kota Bitung pembicaraan tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan  terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 di Ruang Sidang DPRD Kota Bitung, Selasa (27/6/2023).

Berdasarkan pandangan dan kesimpulan Fraksi - Fraksi di DPRD Kota Bitung, Ranoerda tersebut akhirnya diterima dan disetujui untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda).

Mewakili Walikota Bitung, Ir. Maurits Mantiri MM, pada sidang paripurna tersebut, Wakil Walikota Hengky Honandar berkesempatan menyampaikan pendapat akhir Wali Kota BitungBitung dihadapan forum paripurna Dewan Kota Bitung.

Dalam bagian dari pendapat akhir tersebut, Hengky Honandar menyampaikan , "Sejatinya gerak roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan senantiasa diarahkan untuk mewujudkan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government)."

"Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, penerapan prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas merupakan landasan awal yang sangat di butuhkan,"  ujar Hengky Honandar.

Hengky Honandar juga mengutip manfaat "Good Governance" di antaranya,
1.Berkurangnya secara nyata praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
2. Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan Pemerintahan yang bersih, efisien, efektif, transparan, profesional dan akuntabel.
3.Terhapusnya peraturan dan perundang-undangan dan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara, kelompok atau golongan masyarakat.
4.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
5.Terjaminnya konsistensi dan kepastian hukum seluruh peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Selaku pihak eksekutif, Hengky Honandar menyampaikan bahwa diskusi, kritik, saran serta koreksi membangun antara Badan anggaran DPRD (legislatif) dan TAPD sebagai bagian dari perwakilan pihak eksekutif adalah buktinya bahwa DPRD Kota Bitung secara serius dan sungguh-sungguh mengawal setiap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bitung termasuk atas penganggaran setiap Rupiah uang daerah agar taat azas dan tepat guna.

Pemerintah Kota Bitung memandang sikap kritis dari lembaga DPRD adalah bentuk kepedulian untuk sebuah perubahan yang fundamental dan berkelanjutan, dan koreksi merupakan motivasi untuk segera berbenah memperbaiki diri dan melakukan yang lebih baik lagi kedepannya.

Usai pendapat akhir Wali Kota Bitung di sampaikan oleh Wakil Walikota, Persetujuan yang telah disepakati dituangkan dalam Surat Berita acara yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kota Bitung, Aldo N Ratungalo dan Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar di hadapan forum Paripurna Dewan yang terhormat.  (Ido Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close