Maurits Mantiri hadiri RDP KPK RI dengan Kepala Daerah Se-Sulut Maurits Mantiri hadiri RDP KPK RI dengan Kepala Daerah Se-Sulut - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Maurits Mantiri hadiri RDP KPK RI dengan Kepala Daerah Se-Sulut

27 July 2023 | 23:31 WIB Last Updated 2023-07-27T15:31:25Z
Walikota Bitung, Ir Maurits Mantiri MM saat menghadiri RDP KPK RI di ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (27/7/2023). 

Manado, Indimanado.com - Walikota Bitung, Ir Maurits Mantiri MM didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, Ir Ign Rudy Theno ST MT menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bersama Kepala Daerah Se Sulawesi Utara (Sulut) di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (27/7/2023).

Terpantau, Walikota Maurits Mantiri dengan seksama menyimak pemaparan yang di bawakan oleh Ketua KPK RI, Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri, MSi tentang "Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi".

Adapun materi yang Ketua KPK presentasikan dihadapan para Kepala Daerah adalah mengenai potensi tindak pidana korupsi yang ada di Pemerintahan Daerah berdasarkan pengalaman KPK RI dalam menangani kasus Korupsi dikalangan Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan.

Sehingga selain penindakan, KPK RI juga terlebih dahulu melakukan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi melalui kunjungan Tim dari KPK RI ke Pemerintah Daerah yang ada.

Menurut Ketua KPK, Potensi untuk Korupsi sangat sering terjadi dalam bidang Pengadaan Barang dan jasa, Mutasi jabatan dan Penyalahgunaan APBD. Karena itu, Firli mengingatkan, "Kepala daerah harus Kendalikan. Cek betul sebelum tanda tangan," ucapnya Lugas.

Firli juga berbagi tips agar para Kepala Daerah tidak dalam TP Korupsi, diantaranya,
1.Tidak melakukan persekongkolan, kolusi dalam pengadaan barang dan jasa
2.Tidak memperoleh Kick back atau uang balik Kanan yang sekarang poluler dengan istilah uang sleeping Fee (Ongkos tidur) atau uang Susuk (palembang).
3.Tidak mengandung unsur penyuapan.
4.Tidak mengandung unsur gratifikasi.
5.Tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan.
6.Tidak mengandung unsur kecurangan dan atau Mal Administrasi.
7.Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat.
8.Tidak membiarkan terjadinya tindak  pidana korupsi. Dan untuk yang poin terakhir, Firli menegaskan, "Kejahatan bukan hanya karena melakukan tapi karena membiarkan," tandasnya.

Firli juga menyampaikan bahwa Program pencegahan korupsi adalah bentuk kepedulian serta kasih sayang dari KPK RI.

"Pencegahan dan penindakan, karena KPK sayang sama Bapak/Ibu," ungkap Firli Bahuri.

"Cinta akan berakhir, ketika kita berhenti untuk peduli.Bangun kepercayaan untuk terus melakukan kebaikan. Saya mengajak anak Bangsa, wujudkan mimpi anda setinggi - tingginya. Harapan berakhir ketika kita berhenti untuk peduli," ucap Firli Bahuri.

Presentasi Ketua KPK RI juga menyuguhkan Orkestrasi  Pemberantasan Korupsi dan Data  penindakan dan eksekusi KPK sepanjang awal Januari hingga13 Juli 2023.

Kegiatan dibuka Wakil Gubernur Sulut Drs. Steven O. E. Kandouw. Hadir juga Forkopimda Sulut, Bupati/ Walikota se-Sulut, Ketua DPRD se-Sulut, Sekretaris Daerah se-Sulut, Inspektur Kab/Kota se-Sulut, Kepala BPKAD se-Sulut.
(Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close