Penjelasan Kepala BKD Sulut Clay Dondokambey Terkait Pemberhentian YM dari THL Penjelasan Kepala BKD Sulut Clay Dondokambey Terkait Pemberhentian YM dari THL - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penjelasan Kepala BKD Sulut Clay Dondokambey Terkait Pemberhentian YM dari THL

12 July 2023 | 03:24 WIB Last Updated 2023-07-11T19:24:41Z
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Clay Dondokambey saat memberikan penjelasan terkait pemberhentian YM dari Tenaga Harian Lepas (THL). Foto Alfa J Liando/indimanado.com

Manado, Indimanado.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Clay Dondokambey, memberikan penjelasan terkait pemberhentian YM dari Tenaga Harian Lepas (THL). Penjelasan tersebut disampaikan oleh Clay sebagai tanggapan terhadap berbagai pemberitaan yang beredar dan dinilai menyudutkan Pemerintah Provinsi Sulut.

YM, yang merasa keberatan dengan pemberhentiannya, telah membuat laporan polisi dan mengajukan gugatan di pengadilan.

Menyusul viralnya kasus ini di media sosial, Clay memberikan klarifikasi untuk mengatasi kebingungan yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, pemberhentian YM sudah melalui proses dan aturan prosedur yang berlaku.

Dalam penjelasannya, Clay mengungkapkan bahwa YM telah bekerja sebagai THL di Pemprov Sulut dari tahun 2016 hingga 2020. “dan pada Tahun 2021 dan 2022 sudah tidak lagi terdaftar sebagai THL. Dimana yang bersangkutan sudah tidak dipekerjakan atau diberhentikan karena ada pertimbangan-pertimbangan mendasar. Namun yang jelas ada dokumen-dokumen dan latar belakang kenapa seperti demikian," terang Clay saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (11/7/2023).

Lebih lanjut, Clay menjelaskan bahwa masalah yang saat ini viral berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh YM terkait Surat Keputusan (SK) THL Nomor 7 Tahun 2023. Menurut Clay, yang diberikan kepada bersangkutan yakni lembaran petikan SK THL, akan tetapi belum seminggu yang bersangkutan bekerja sudah dilakukan peninjauan kembali karena ada hal mendasar yang salah satunya berdasarkan rekam jejak dari bersangkutan yang bertahun-tahun bekerja sebagai THL. Oleh karena itu, SK tersebut ditarik. Selain itu, YM belum sepenuhnya menjadi THL karena belum menandatangani kontrak kerja.

Menanggapi laporan dan gugatan yang diajukan oleh YM, Clay menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulut akan didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri. Proses hukum tersebut akan diikuti dengan bantuan LKBH.

“Proses-prosesnya akan kami ikuti dengan didampingi LKBH,” pungkasnya.

Olce Karamoy, Kuasa Hukum LKBH, mengungkapkan bahwa penjelasan yang diberikan oleh Kepala BKD Sulut telah mengikuti prosedur yang berlaku. Karamoy menyatakan bahwa jika Kepala BKD tidak mengambil tindakan seperti yang dilakukan terhadap YM, hal tersebut akan memberikan kesan pembiaran. Alasan pemberhentian yang diberikan oleh BKD dianggap dapat diterima dengan akal sehat.

Karamoy menegaskan bahwa LKBH akan terus mengawal dan mendampingi Kepala BKD Sulut terkait laporan polisi yang diajukan oleh YM, serta gugatan yang diajukan di pengadilan tinggi.

“Kami sudah pelajari dugaan pasal yang disangkakan kepada Kaban (Clay Dondokambey-red). Kami sarankan kepada YM bersama pengacaranya untuk banyak belajar. Karena birokrat ini punya aturan khusus, ASN ada Undang-undang ASN,” katanya.

Karamoy menambahkan, pihaknya akan membuktikan dengan membawa alat bukti terkait laporan dan gugatam YM.

“Kami sarankan kepada pengacaranya YM jangan memberikan kesan apa yang disampaikan YM itu benar. Mereka mempercayai satu pihak tanpa melakukan perbandingan dengan pihak lain bisa salah jalur. Harus ada konfirmasi supaya mendapatkan pembenaran. Kalau berita bohong terus menerus dibiarkan ini akan menjadi kebenaran,” pungkasnya. (Alfa Jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close