Gubernur Olly Tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2024 Sebesar Rp3.545.000 Gubernur Olly Tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2024 Sebesar Rp3.545.000 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gubernur Olly Tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2024 Sebesar Rp3.545.000

21 November 2023 | 17:20 WIB Last Updated 2023-11-22T09:23:24Z
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey SE saat mengumumkan UMP tahun 2024.

Manado, Indimanado.com - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp3.545.000 di The Sentra Hotel Manado pada Selasa (21/11/2023). Angka ini mengalami kenaikan dari UMP Sulut tahun 2023 yang sebesar Rp3.485.000.

Gubernur Olly menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2024 didasarkan pada pertimbangan beberapa faktor, salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi daerah yang terus membaik. "Saya kira angka ini sangat kondusif. Pengusaha dan serikat pekerja juga memahami," ungkapnya.

Ia berharap kenaikan UMP dapat diterima oleh semua pihak dan diaplikasikan dengan baik. "Dengan adanya kenaikan UMP 2024, para pekerja tentunya harus lebih efektif lagi bekerja. Begitu juga pengusaha untuk mengikuti aturan pemerintah ini," tambahnya.

Gubernur juga menyatakan niatnya untuk meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP 2024. "Perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Sulut tersebut akan diberikan sanksi lewat instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota," tegasnya.

Pengumuman UMP 2024 dihadiri oleh Forkopimda Sulut, Ketua DPRD Sulut Andy Silangen, Sekprov Sulut Steve Kepel, Dewan Pengupahan Sulut, dan instansi terkait di Pemprov Sulut. Keputusan ini menjadi pedoman bagi dunia usaha dan pekerja di Sulawesi Utara untuk tahun mendatang. (*/Ajl)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close