Bawaslu Kota Manado Ingatkan Anggota DPRD Tidak Jadikan Reses Ajang Kampanye Bawaslu Kota Manado Ingatkan Anggota DPRD Tidak Jadikan Reses Ajang Kampanye - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bawaslu Kota Manado Ingatkan Anggota DPRD Tidak Jadikan Reses Ajang Kampanye

5 December 2023 | 09:47 WIB Last Updated 2023-12-05T01:47:42Z
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene. Istimewa

Manado, Indimanado.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado memberikan peringatan tegas kepada anggota DPRD yang tengah melakukan kegiatan masa reses untuk tidak menggunakan kesempatan tersebut sebagai ajang kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene, menekankan pentingnya menjaga integritas dan menghindari potensi pelanggaran pada masa reses III DPRD Kota Manado yang bertepatan dengan tahapan kampanye Pemilu 2024.

Heard Runtuwene mengingatkan bahwa reses merupakan hak anggota DPRD Kota Manado untuk menyerap aspirasi masyarakat. Namun, ia menekankan agar tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan reses tersebut. "Ingatkan, itu bukan ajang kampanye karena pakai uang negara dan program DPRD bukan parpol," ungkapnya pada Senin, 4 November 2023.

Bawaslu Kota Manado melakukan antisipasi terhadap kemungkinan pelanggaran, termasuk meminta anggota dewan untuk tidak membawa atau menyelipkan materi kampanye selama kegiatan reses. "Kami akan langsung tindaklanjuti jika ada pelanggaran dengan menelusuri setiap informasi yang diterima," tegas Heard Runtuwene.

Seluruh jajaran Bawaslu Kota Manado berkomitmen untuk melakukan pengawasan intensif terkait hal ini. Heard Runtuwene juga mengajak rekan-rekan wartawan media/pers untuk turut serta mengawasi jalannya tahapan kampanye menjelang Pemilu 2024. (Silvister)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close