Kapolresta Manado Keluarkan Maklumat Terkait Knalpot Brong, Ini Isinya Kapolresta Manado Keluarkan Maklumat Terkait Knalpot Brong, Ini Isinya - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kapolresta Manado Keluarkan Maklumat Terkait Knalpot Brong, Ini Isinya

10 January 2024 | 16:32 WIB Last Updated 2024-01-10T08:32:09Z
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait


MANADO - Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengeluarkan maklumat menyusul adanya insiden ricuh di depan Makodam XIII Merdeka antara anggota TNI dan iring-iringan pengantar jenazah.

Maklumat Kapolresta Manado terdaftar dengan nomor: MAK/05/I/2024 tertanggal 10 Januari 2024 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/Brong) di wilayah hukum Polresta Manado.

Dalam maklumat yang ditandatangani langsung oleh Kapolresta Manado, Julianto Sirait terdapat dua poin yang menjadi perhatian Polresta Manado tentang penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga mengganggu ketentraman masyarakat.

Berikut isi maklumat Kapolresta Manado tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/Brong) di wilayah hukum Polresta Manado:

Bahwa dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di jalan sehingga dapat mengganggu ketentraman dalam masyarakat maka diperlukan penegasan dan pengaturan. Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dengan ini Kepala Kepolisian Resor Kota Manado mengeluarkan maklumat: 

A. Bagi pelaku usaha yang memproduksi menjual dan memperdagangkan knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar spesifikasi teknik dapat dikenakan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 106 Gan pasal 24 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau pidana denda milyar rupiah. 

B. Bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 286 ayat 1 dan pasal 501 ayat 1 KUHP. 

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.




Penulis: Asrar Yusuf

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close