Polres Targetkan Minsel Zero Knalpot Brong Polres Targetkan Minsel Zero Knalpot Brong - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Targetkan Minsel Zero Knalpot Brong

15 January 2024 | 23:01 WIB Last Updated 2024-01-18T15:02:28Z

AMURANG, Indimanado.com - Sejak sepekan (9/1/2024) Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) gencar melakukan razia kendaraan bermotor (ranmor) baik roda 2 maupun roda 4 yang menggunakan knalpot racing atau brong.

Bahkan terpantau razia dilakukan Polres Minsel melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) setiap hari secara rutin di jalan trans Sulawesi.

Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Minsel, Iptu Luster Simanjuntak SH saat dikonfirmasi media ini mengatakan pihaknya menargetkan Minsel Zero knalpot brong.

"Knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga. Untuk itu sesuai perintah atasan knalpot brong harus ditindak. Dan target kami Minsel zero (nol,red) knalpot brong," ujar Simanjuntak Senin (15/1/2024).

Dia mengimbau warga untuk tidak menggunakan knlapot brong pada kendaraan. Karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku dapat dipidana dan denda.

"Kami mengimbau warga agar tidak menggunakan knalpot brong. Karena melanggar pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda Rp250 ribu. Untuk itu mari kita taati peraturan lalulintas yang ada," tukasnya. (Wesly)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close