![]() |
| Kedua pelaku pengeroyokan saat ditangkap Tim URC Bravo Polresta Manado. |
MANADO - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Manado menangkap dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Wonasa Kapleng, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Hebatnya, penangkapan tak kurang dari dua jam sejak kejadian tersebut dilaporkan.
Kedua pelaku berinisial RH (22) dan JL (18), warga Wonasa Kapleng, Kelurahan Kombos Timur Kecamatan Singkil.
Pengeroyokan berawal saat korban Riswan Latief (19), warga Kelurahan Karame Kecamatan Singkil, sedang bersama dengan beberapa temannya nongkrong di pinggir jalan sambil bercanda, Kamis (3/9/2026 ) sekitar pukul 02.00 WITA.
Tiba-tiba datang kedua pelaku yang tanpa 'tedeng aling-aling' langsung mengeroyok korban sampai terjatuh. Setelah itu kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar dan luka dibagian wajah. Korban pun langsung membuat laporan di SPKT Polresta Manado sambil ditemani rekan-rekannya.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, Tim URC Bravo yang dipimpin Kanit URC, Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Tim URC Bravo kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Tak membutuhkan waktu lama, kedua pelaku terlacak dan berhasil ditangkap saat sedang duduk bersama teman-temannya, tak jauh dari lokasi pengeroyokan.
"Kedua pelaku sudah diserahkan ke penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas Kompol Elwin.
Penulis/Editor: Acha
