Polres Bitung Gerebek Penampungan Solar Ilegal Polres Bitung Gerebek Penampungan Solar Ilegal - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Bitung Gerebek Penampungan Solar Ilegal

27 February 2024 | 22:52 WIB Last Updated 2024-02-27T14:52:11Z
Istimewa

Bitung, Indimanado.com - Unit Tipidter Satreskrim Polres Bitung mengamankan 2 orang terduga pelaku beserta 2 unit mobil yang diduga berisi solar bersubsidi saat melakukan penggerebekan di sebuah lokasi penampungan solar bersubsidi ilegal di wilayah Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 13.00 Wita.

Hal ini dilakukan setelah sebelumnya Polisi menerima informasi adanya dugaan penimbunan solar bersubsidi di sebuah lokasi di Kelurahan Manembo-nembo.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, “Berawal pada Sabtu (24/2/2024) petugas mendapat informasi terkait dugaan praktek penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari,” kata Iptu Iwan mengawali.

"Usai mendapat informasi, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti, melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan," ungkapnya.

Selanjutnya, Iwan mebeberkan bagaimana modus operandi para pelaku BBM ilegal ini dilakukan.

"Informasi diperoleh, terdapat beberapa mobil bermesin diesel yang diduga sering membeli BBM jenis solar bersubsidi disebuah SPBU di Manembo-nembo Bawah," ujarnya

“Pemilik mobil tersebut lalu memindahkan BBM kepada pembeli dari tangki mobil, selanjutnya ditampung dalam galon atau jeriken. Setelah itu mobil-mobil tersebut kembali antri di SPBU untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi sesuai kuota barcode yang ada di aplikasi My Pertamina,” rinci Iptu Iwan.

“Kemudian pada Minggu siang, petugas memantau lokasi yang diduga menjadi tempat mobil-mobil mencurigakan tersebut untuk memindahkan kembali BBM jenis solar bersubsidi dari dalam tangki,” terang Iptu Iwan.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil menemukan serta mengamankan dua unit mobil berisi BBM jenis solar bersubsidi yang sudah ditampung dalam jerigen berikut dengan dua terduga pelaku yaitu berinisial JMW (34) dan JM (42) warga Kecamatan Matuari.

Atas pengungkapan kasus praktek penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi  ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa   BBM jenis solar bersubsidi, Jerigen penampung beserta 2 unit kendaraan.

"Adapun barang bukti yang disita yaitu 1 unit mobil Rino Box dengan warna box silver dan kepala mobil berwarna biru. Didalamnya terdapat 14 jerigen berisikan BBM jenis solar bersubsidi, dengan kapasitas 25 liter per jerigen, 1 jerigen berisikan BBM jenis solar bersubsidi (hanya terisi setengah), dan 20 jerigen kapasitas 25 liter yang masih kosong," ucap Iwan secara detail.

“Barang bukti lain yaitu 1 unit mobil truck warna merah bermuatan 9 jerigen yang berisikan BBM jenis solar bersubsidi dengan kapasitas 25 liter per jerigen dan 16 jerigen berkapasitas 25 liter yang masih kosong," tambahnya melengkapi.

"Kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Iwan.
(Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close