533 Narapidana di Sulut Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 533 Narapidana di Sulut Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

533 Narapidana di Sulut Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri

10 April 2024 | 19:38 WIB Last Updated 2024-04-10T11:38:58Z
Ronald Lumbuun. (Foto istimewa)
Ronald Lumbuun. (Foto istimewa)

TONDANO, Indimanado.com – Sebanyak 533 Narapidana yang ada di Lapas, Rutan, LPKA dan LPP yang ada di 14 Satker Kanwil Kemenkumham Sulut di Remisi Khusus (RK) I dan II serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus, mendapat remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.

Keputusan Kemenkumham RI Nomor; PAS-591.PK.05.04 Tahun 2024 yang ditandatangi langsung oleh Plt Dirjen Kemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
Dari 553 Narapidana ada tiga WBP penerima RK II atau langsung bebas. 1 di Rutan Kelas IIA Manado dan sisanya ada Narapidana berasal dari Rutan Kelas IIB Kotamobagu.

Tahun ini pemberian remisi terpusat di Lapas Tondano, Kabupaten Minahasa, Rabu (10/4). Lapas Tondano sebagai penerima remisi khusus terbanyak di momen yakni sebanyak 92 Orang.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi diberikan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun disaksikan langsung Pj Bupati Minahasa, Jemmy Kumendong dan Kalapas Tondano, Yulius Paat.

Kakanwil Kemenkumham Sulut mengingatkan kepada seluruh WBP khusus penerima remisi agar selalu mengikuti setiap program serta mempersiapkan diri, sehingga disaat bebas kembali ke Masyarakat, para WBP tersebut dapat berkontribusi bersama-sama bergandengan tangan untuk mengisi pembangunan dan kemerdekaan ini.

Sementara, Pj Bupati Minahasa, Jemmy Kumendong mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana, menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya kemanusiaan, pengampunan dan kesempatan dalam membangun Masyarakat lebih baik.

“Mari kita menjadikan momen ini sebagai titik awal untuk lebih menguatkan ikatan persaudaraan dan kepedulian antar sesama, serta memperkuat komitmen kita dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua warga,” katanya.

Rincian Narapidana penerima RK I, II dan PMP di 14 Satker Kanwil Kemenkumham Sulut:
1. Lapas Kelas IIA Manado 161
2. Lapas Kelas IIB Tondano 92
3. Lapas Kelas IIB Bitung 81
4. Lapas Kelas IaiB Uli Siau 4
5. Lapas Kelas IIB Tahuna 14
6. LPKA Kelas II Tomohon 13
7. LPP Kelas IIB 21
8. Lapas Kelas III Amurang 32
9.Lapas Kelas III Tagulandang 5
10. Lapas Kelas III Enemawira 2
11. Lapas Kelas III Tamako 4
12. Lapas Kelas III Lirung 1
13. Rutan Kelas IIA Manado 48
14. Rutan Kelas IIB Kotamobagu 45.

(Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close