AMURANG, Indimanado.com - Baliho milik pemerintah yang bertulisakan berupa imbauan dilarang jual beli bantuan hunian tetap (huntap) bagi korban abrasi pantai Amurang, dirusak oleh oknum tak bertanggungjawab.
Belakangan terduga pelaku diketahui berinisial MD alias Maikel yang tak lain warga Uwuran Satu Kecamatan Amurang yang juga warga yang tinggal di lokasi huntap.
Belum diketahui pasti apa motif pengrusakan baliho berisi imbauan tersebut oleh terduga pelaku.
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Franky Mamangkey, setelah menerima laporan soal pengrusakan tersebut, pihaknya bekerjasama dengan SatPolPP langsung turun kelokasi dan mencari tahu siapa dalang pengrusakan baliho imbauan itu.
"Setelah kami tahu pelakunya, kami langsung melakukan langka-langka persuasif. Pelaku akhirnya mengakui kesalahannya dan berjanji akan ganti rugi kerusakan yang ditimbulkan," ujar Mamangkey Rabu (7/5/2025). (Wesly)