Kemenkum Sulut Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Penjabaran APBD 2025 Kemenkum Sulut Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Penjabaran APBD 2025 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kemenkum Sulut Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Penjabaran APBD 2025

20 May 2025 | 17:10 WIB Last Updated 2025-05-20T09:10:02Z
Rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Selasa (20/5). (Foto istimewa)
Rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Selasa (20/5). (Foto istimewa)

MANADO, Indimanado.com - Kanwil Kemenkum Sulut melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Selasa (20/5).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Kakanwil ini, dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kurniaman Telaumbanua. Kurniaman dalam kesempatan tersebut mengingatkan bahwa dalam setiap penetapan anggaran daerah harus berorientasi pada kebutuhan daerah demi menyejahterakan masyarakat.

"Untuk mencapai itu, Pemerintah Daerah harus memperhatikan program-program nasional yang menjadi prioritas Presiden saat ini," ungkap Kurniaman.

Hadir dalam rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Koloay didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dari Pemerintah Provinsi Hadir Plt Kepala Biro Hukum Flora Krisen bersama jajaran dan Kepala Bidang Anggaran bersama jajaran. 

Dalam rapat, tim harmonisasi mengingatkan terkait teknik penyusunan yang harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan terkait substansi pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hasil dari penyesuaian rancangan yang disepakati dalam rapat akan diperiksa kembali oleh Tim Harmonisasi yang akan ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi yang dapat diunduh di aplikasi e-harmonisasi. (Dwi)
Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close