KPU Mitra Serahkan Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 Ke Pemkab Mitra KPU Mitra Serahkan Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 Ke Pemkab Mitra - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Mitra Serahkan Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 Ke Pemkab Mitra

7 May 2025 | 00:33 WIB Last Updated 2025-05-06T16:33:54Z
KPU Mitra. (Foto istimewa)
KPU Mitra. (Foto istimewa)

MITRA, Indimanado.com  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) secara resmi menyerahkan Laporan Penggunaan Dana Hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara. Penyerahan dilakukan di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mitra, Kantor Bupati Mitra, Selasa (6/5/2025).

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Mitra, Otnie N. Tamod, didampingi anggota KPU Kabupaten Mitra dan Sekretaris KPU Mitra. Sementara itu, laporan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mitra, David Lalandos.

Dalam kesempatan tersebut, KPU Mitra juga menginformasikan bahwa sisa dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp1.259.497.890 telah dikembalikan ke Rekening Kas Daerah (RKD) Pemerintah Kabupaten Mitra pada Senin (5/5/2025), sehari sebelum penyerahan laporan. 

Sebelumnya, KPU Mitra menerima total dana hibah sebesar Rp32 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.

Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan KPU Mitra terhadap regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019. 

Regulasi tersebut mewajibkan pengembalian sisa dana hibah paling lambat tiga bulan setelah pengesahan dan pengangkatan calon terpilih.

Sebelum proses pengembalian dan penyerahan laporan, KPU Mitra telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Mitra. 

Pada Sabtu (3/5/2025), KPU menyurati Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Mitra terkait permintaan informasi RKD. 

Selanjutnya, pada Senin (5/5/2025), KPU menyampaikan surat kepada Bupati Mitra terkait penyampaian laporan penggunaan belanja hibah Pilkada 2024.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Pemda Mitra, Roki Gara, S.S.; Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Mitra; serta Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mitra.

Penyerahan laporan ini menandai komitmen KPU Kabupaten Mitra dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi daerah.
Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close