AMURANG, Indimanado.com - Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mewarning seluruh kios pengecer agar tidak menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi atau HET.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Distanak Minsel tentang HET pupuk subsidi yang juga perkuat dengan surat edaran nomor 31 tahun 2025 tentang perubahan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian Minsel 2025.
Kepala Distanak Minsel, Feybie Pusung baru-baru ini menegaskan, akan ada tindakan sanksi bagi kios pengecer pupuk bersubsidi jika masih didapati menjual diatas HET.
"Hal ini kami tegaskan karena untuk menjawab keluhan para petani di lapangan. Dan sanksi bagi kios pengecer yang menjual pupuk subsidi di atas HET yakni peninjauan kembali atau pencabutan ijin oleh PT. Pupuk Indonesia sebagai penyedia," tegasnya.
Pusung menjelaskan, setiap petani juga berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga yang tepat.
"Apalagi petani merupakan ujung tombak untuk memperkuat ketahanan pangan. Jadi mereka tidak bole dibebankan oleh harga pupuk subsidi yang tidak sesuai," tukasnya.
Perlu diketahui, harga pupuk bersubsidi sesuai yang tercantum dalam SK Kepala Distanak Minsel yakni, jenis Urea Rp 2.250/kg atau Rp1.12.500/50 kg. Sedangkan jenis NPK Ponska Rp 2.300/kg atau Rp 1.15.000/50 kg. (Wesly)