![]() |
Pencemaran Logam Berat di Laut Sangihe Mengancam Ekosistem, Pangan, dan Kesehatan Masyarakat. |
Kepulauan Sangihe, yang berada di pusat segitiga terumbu karang dunia, merupakan kawasan dengan keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia dan telah ditetapkansebagai area penting secara ekologis dan biologis (EBSAs). Namun, status penting initerancam oleh aktivitas pertambangan emas yang semakin masif.
Laporan ini mencatat adanya alih fungsi lahan yang signifikan dengan peningkatan luaslahan untuk pertambangan emas mencapai 45,53% antara tahun 2015 hingga 2021. Pembukaan lahan ini menyebabkan erosi yang membawa material berbahaya ke laut dengan cepat melalui peristiwa runoff yang ditunjang dengan kontur perbukitan terjal diwilayah pesisir.
Hasil uji laboratorium di perairan Teluk Binebas menemukan konsentrasi logam beratyang telah melampaui baku mutu. Kadar Arsen (As) di permukaan air laut mencapai0,0228 mg/L (standar: 0,012 mg/L) dan Timbal (Pb) mencapai 0,0126 mg/L (standar:0,008 mg/L). Padahal, berdasarkan dokumen AMDAL PT Tambang Mas Sangihe (TMS) kandungan Arsen di Sangihe sekitar <0.0003 pada 2017 dan <0.0001 pada 2020. Pencemaran ini berdampak langsung pada ekosistem pesisir, ditandai dengankerusakan dan kematian vegetasi mangrove serta fenomena pemutihan terumbu karang (coral bleaching).
"Temuan ini adalah alarm keras. Sangihe, sebuah pulau kecil dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa, sedang menghadapi ancaman kerusakan lingkungan yang sistematis. Situasi ini memerlukan respon serius dari pemerintah untuk mencegah dampak yang lebih luas dan memulihkan kondisi yang sudah rusak,” kata Afdillah, JuruKampanye Laut Greenpeace Indonesia.
Logam berat yang mencemari laut tidak berhenti di perairan, tapi masuk juga ke dalam rantai makanan. Sampel ikan layang, sumber protein utama masyarakat, ditemukanmengandung merkuri/raksa (Hg), arsen, dan timbal. Senyawa turunan merkuri, yaitu metil merkuri, bersifat neurotoksin yang dapat menembus plasenta dan jaringan darah-otak, sangat berbahaya bagi janin dan anak-anak. Analisis risiko berdasarkan tingkat konsumsi ikan lokal menunjukkan bahwa paparan merkuri harian pada balita dapat melebihi batas aman hingga empat kali lipat.
“Data kami menunjukkan adanya kerusakan nyata dan terukur, baik di lingkungan maupun sosial-ekonomi. Peningkatan logam berat tidak hanya merusak laut sebagai sumber kehidupan, tetapi juga menempatkan masa depan anak-anak kita dalam risiko kesehatan jangka panjang. Padahal UU No. 1 Tahun 2014 secara tegas melarang aktivitas tambang di pulau kecil seperti Sangihe,” kata Prof. Dr. Ir. Frans G. Ijong, M.Sc,akademisi dan peneliti Polnustar.
Dampak negatif juga terjadi pada ekonomi masyarakat. Para nelayan kini menghadapi berbagai tekanan. Selain cuaca ekstrem dan persaingan dengan nelayan industri yang menggunakan rumpon, kerusakan ekosistem akibat tambang memperparah kondisimereka. Laporan EcoNusa dan Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan InstitutPertanian Bogor (PKSPL IPB) menunjukkan volume tangkapan di Sangihe turun hingga 69,04% setelah aktivitas tambang marak, terutama untuk ikan cakalang, bobara, baronang, dan kakap merah. Penurunan tangkapan ikan ini menyebabkan pendapatan nelayan anjlok rata-rata 27,3%.
Di sisi lain, janji kesejahteraan dari sektor tambang tidak terwujud bagi para pekerja tambang. Sebagian besar bekerja tanpa kontrak dan pelindungan hukum. Mereka terjebak dalam sistem bagi hasil yang tidak adil, yang seringkali membuat mereka memiliki lebih banyak utang dibandingkan pendapatan.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Polnustar dan Greenpeace Indonesia merekomendasikan pemerintah untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Sangihe yang tidak sejalan dengan konsep ekonomi biru dan ekonomi hijau di Provinsi Sulawesi Utara serta Asta Cita Presiden RI; menetapkan moratorium penerbitan izin pertambangan baru di Sangihe karena termasuk pulau kecil; melakukan rehabilitasi terhadap ekosistem mangrove dan terumbu karang yang rusak; melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat, terutama anak-anak, di sekitar wilayah tambang; serta menetapkan Kepulauan Sangihe sebagai kawasan pelindungan daratdan laut.
“Sangihe adalah kawasan ekologis yang unik dan tak tergantikan. Aktivitas pertambangan yang didorong keuntungan jangka pendek ini akan menimbulkan kerusakan sumber daya alam secara permanen. Pilihan saat ini adalah bertindak tegasuntuk menghentikan perusakan atau membiarkan Sangihe kehilangan masa depan demi kepentingan segelintir pihak,” tutup Ijong. (**)