Ancam Tikam Wali Kota Manado Saat Live FB, Eks Preman Ditangkap Polisi Ancam Tikam Wali Kota Manado Saat Live FB, Eks Preman Ditangkap Polisi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ancam Tikam Wali Kota Manado Saat Live FB, Eks Preman Ditangkap Polisi

20 August 2026 | 12:39 WIB Last Updated 2026-08-20T04:39:42Z




MANADO — Bermaksud membela pedagang kaki lima (PKL), SD alias Papar (54), malah tersandung hukum. Aktivis sosial asal Kecamatan Sario, harus berurusan dengan aparat kepolisian.


Masuk figur publik karena rekam jejaknya sebagai preman semasa muda ini, ditangkap Tim URC Delta Polresta Manado akibat dugaan pengancaman. Tak tanggung-tanggung, yang diancam adalah Wali Kota Manado, Andrei Angouw.


​Peristiwa bermula pada Rabu (19/8/2026) siang sekitar pukul 11.15 WITA di salah satu rumah kopi di Kecamatan Sario. Dia membuat siaran langsung (live) di akun sosial pribadinya Papar S.


Dalam siaran langsung tersebut, Papar secara terbuka mengancam akan menikam Wali Kota Manado, Andrei Angouw. Pria bertato di wajah ini juga akan membakar kantor Wali Kota Manado.


Aksi pengancaman tersebut disinyalir dipicu rasa jengkel terduga pelaku terhadap tindakan tegas petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado yang menderek mobil miliknya saat terparkir di kawasan pusat kota.


Siaran langsung tersebut kemudian dianggap membahayakan keselamatan Kepala Daerah oleh Felix Lalombomida. Sebagai Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menindaklanjuti unggahan siaran langsung dengan jalur hukum.


Laporan polisi pun dilayangkan. Kemudian terbitlah laporan polisi bernomor: LP/B/1781/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.


Atas dasar laporan tersebut, Tim URC Delta Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Kresna Aditya, langsung bergerak melakukan penangkapan. Sekitar pukul 19.45 WITA, Papar yang telah diamankan Polsek Sario, dijemput dan dibawa ke Mapolresta Manado.


​Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan ke Piket Reskrim Polresta Manado untuk menjalani interogasi mendalam serta melengkapi administrasi penyidikan (mindik). 


Atas perbuatannya yang diduga dilakukan secara sengaja dengan sasaran keselamatan jiwa korban, Papar terancam dijerat pasal pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.


Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto


Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan terduga pelaku kini sedang dalam tahap pemeriksaan di ruang penyidik. Sedangkan untuk motif pengancaman masih didalami.


"Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya.


Penulis: Acha

Editor: Acha


Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close