![]() |
| Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi 2025. (Foto: Billy Lumintang / indimanado.com) |
MITRA, Indimanado.com - Ratatotok Timur, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, resmi terpilih sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Penilaian dan pengumuman hasil tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Desa Ratatotok Timur, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan penilaian turut dihadiri Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli, bersama jajaran pemerintah provinsi dan tim dari KPK RI. Dalam sambutannya, Bupati Kandoli menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan KPK RI kepada Kabupaten Minahasa Tenggara, khususnya Desa Ratatotok Timur.
![]() |
| Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi 2025. (Foto: Billy Lumintang / indimanado.com) |
Bupati menegaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak ekonomi, tetapi juga sendi-sendi kehidupan bangsa. Karena itu, pemberantasannya tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, melainkan juga harus disertai dengan pendidikan, pencegahan, dan perubahan budaya masyarakat.
“Program Desa Antikorupsi memiliki makna strategis. Melalui program ini, kita membangun kesadaran bahwa integritas bukan hanya tanggung jawab pejabat publik, tetapi seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
![]() |
| Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi 2025. (Foto: Billy Lumintang / indimanado.com) |
Ia juga menyampaikan rasa bangga karena dari 135 desa di Kabupaten Minahasa Tenggara, hanya Desa Ratatotok Timur yang berhasil terpilih sebagai calon Desa Percontohan Antikorupsi oleh KPK RI.
“Kami berharap prestasi ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Mitra, dan semoga Desa Ratatotok Timur dapat terus menjadi teladan, bukan hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga di tingkat nasional,” ungkapnya.
Hasil akhir penilaian menunjukkan Desa Ratatotok Timur memperoleh nilai 96 dengan predikat Istimewa, menjadikannya salah satu desa terbaik dalam program Desa Antikorupsi tahun 2025.
Capaian gemilang tersebut diumumkan langsung oleh Plt. Direktur Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, bersama tim penilai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Oryza Astavidha Irwanto, Auditor pada Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos, Babinsa Belang LETTU INF Nobby Rori, jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kecamatan Ratatotok, serta masyarakat Desa Ratatotok Timur yang turut memeriahkan kegiatan tersebut.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Ratatotok Timur, Hj. Tras Wibowo, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung keberhasilan ini.
“Terima kasih kepada KPK RI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, perangkat desa, BPD, serta seluruh masyarakat Ratatotok Timur yang telah berpartisipasi aktif hingga desa kami bisa meraih predikat Desa Antikorupsi 2025,” ujarnya penuh haru.
Prestasi Desa Ratatotok Timur ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Lipsus)


