MANADO - Minuman keras (miras) kembali menjadi pemicu terjadinya kasus pembunuhan di Sulawesi Utara. Salah satunya yang terjadi di Desa Bulo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, 29 November 2025 lalu.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid pada Konferensi Pers di Lobi Polresta Manado mengatakan kasus yang menghilangkan nyawa korban, SD (40), warga Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara adalah miras.
SD tewas ditikam oleh tersangka BB (29), saat menghadiri acara pernikahan yang menggelar pesta miras di Desa Bulo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.
"Tersangka awalnya menawarkan makanan dan minuman kepada korban dan teman-temannya. Namun, salah satu teman korban mengambil makanan tersebut tanpa izin, sehingga membuat tersangka tersinggung," ujar Kombes Pol Irham Halid.
Karena sudah dipengaruhi miras, tersangka kemudian mengajak dua rekannya berinisial JB dan GY untuk memberikan pelajaran kepada korban dan teman-temannya hingga berujung perkelahian. Korban sempat mengeluarkan pisau, tapi tersangka BB berhasil merebut pisau tersebut dan menikam korban sebanyak lima kali.
"Karena tikaman itu membuat korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Kombes Pol Irham Halid.
Sesudah kejadian tersebut, tersangka kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. Dua rekan tersangka, JB dan GY sempat memukul serta menginjak kepala korban yang sudah terjatuh sebelum ikut melarikan diri.
"Untuk 2 pelaku masih dalam perburuan tim lapangan," terang Kapolresta lagi yang saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto dan Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sementara itu, dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku, beberapa pasang sandal, satu unit handphone merek Redmi, power bank, charger, tas kecil, korek api, sarung pisau, serta delapan butir obat atau pil.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka BB adalah menikam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. Motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid
BB sendiri kemudian dikenai Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(acha)
