![]() |
| Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK) saat RDP dengan Komisi XII DPR RI. |
Dalam forum tersebut, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK) menyampaikan secara langsung aspirasi masyarakat penambang rakyat yang selama ini masih berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum. Usulan WPR dinilai sebagai solusi strategis agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, aman, tertib, dan bermartabat.
"Kami berharap sinergi antara pusat dan daerah akan menghasilkan regulasi yang seimbang - berpihak pada penambang rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan," ujar Gubernur YSK.
Dalam RDP tersebut, Gubernur YSK juga memaparkan tujuh poin krusial yang menjadi perhatian utama dalam pengelolaan WPR, antara lain;
- Kejelasan KTP penambang,
- Kuota BBM bersubsidi
- Pengaturan pajak alat berat
- Pengawasan bahan kimia berbahaya
- Penataan tata niaga hasil tambang
- Kerja sama riset dengan perguruan tinggi melalui BUMD
- Percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan.
Ide dan usulan yang sampaikan, kabar baiknya mendapat perhatian serius dari pihak terkait dan diharapkan dapat menjadi masukan strategis dalam penyusunan regulasi nasional.
"Saya berterima kasih kepada Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno yang turut hadir dan mendukung upaya ini," ujar Gubernur YSK. (Ajl)
