RTRW Sulut Disahkan, WPR Resmi Berkekuatan Hukum; THL Apresiasi Komitmen Gubernur YSK RTRW Sulut Disahkan, WPR Resmi Berkekuatan Hukum; THL Apresiasi Komitmen Gubernur YSK - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

RTRW Sulut Disahkan, WPR Resmi Berkekuatan Hukum; THL Apresiasi Komitmen Gubernur YSK

19 February 2026 | 22:43 WIB Last Updated 2026-02-19T14:43:09Z
Tonny Hendrik Lasut Bersama Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (Foto istimewa)

MITRA, Indimanado.com - Disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara menjadi tonggak penting dalam penataan ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi sektor pertambangan rakyat.

Dalam dokumen RTRW yang telah disahkan tersebut, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) resmi tercantum dan kini memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Minahasa Tenggara, Tonny Hendrik Lasut, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, atas komitmen dan konsistensinya dalam merealisasikan janji kampanye, khususnya terkait legalitas WPR.

Menurut Tonny yang akrab disapa THL, pengesahan RTRW yang memuat WPR memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat. Hal ini dinilai sebagai landasan penting dalam menata aktivitas pertambangan agar lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan.

“Terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) yang telah berkomitmen menepati janji kampanye. Dengan disahkannya RTRW dan dimasukkannya WPR di dalamnya, kini masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar THL, Kamis (19/02/2026).

Lebih lanjut, THL menegaskan bahwa masuknya WPR dalam RTRW bukan sekadar pencantuman administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat di sejumlah wilayah.

Dengan adanya dasar hukum yang kuat, proses perizinan ke depan diharapkan menjadi lebih jelas, transparan, dan tidak lagi menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti dengan regulasi teknis serta langkah konkret di lapangan.

Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil, tetapi juga bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang legal, aman, dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.

THL berharap implementasi RTRW yang telah disahkan dapat diikuti dengan pengawasan dan pembinaan berkelanjutan, sehingga keberadaan WPR benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan, keselamatan kerja, serta keberlanjutan sumber daya alam.

Dengan pengesahan RTRW ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dinilai menunjukkan komitmen nyata dalam membangun daerah secara terencana, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (Bill69)
Ads Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close