MANADO, Indimanado.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara mencatat capaian positif dalam penanganan tindak pidana selama Semester I Tahun 2026, periode Januari hingga Juni.
Salah satu capaian yang menjadi perhatian yakni tingginya tingkat pengungkapan kasus kejahatan konvensional 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Supriadi, mengatakan tingkat pengungkapan kasus 3C secara keseluruhan berada di atas 90 persen. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan, termasuk Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Sulut bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal di seluruh Polres.
“Hal ini tidak lepas dari kinerja rekan-rekan di lapangan melalui Unit Reaksi Cepat Ditreskrimum Polda Sulut dan jajaran Reskrim Polres yang merespons cepat setiap laporan masyarakat serta mengungkap berbagai tindak pidana, khususnya kasus-kasus 3C,” ujar Kombes Pol Supriadi dalam jumpa pers Semester I 2026.
Berdasarkan data yang dipaparkan, untuk kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) tercatat sebanyak empat laporan polisi. Dari jumlah tersebut, aparat berhasil menyelesaikan enam perkara dengan tingkat penyelesaian atau crime clearance mencapai 156 persen.
Sementara itu, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) juga tercatat sebanyak empat laporan. Namun, penyidik berhasil menyelesaikan sebelas perkara dengan tingkat penyelesaian mencapai 275 persen. Persentase di atas 100 persen tersebut menunjukkan adanya penyelesaian kasus yang merupakan tunggakan dari periode sebelumnya.
Adapun untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tercatat sebanyak 17 laporan dengan empat kasus berhasil diungkap, sehingga tingkat penyelesaiannya mencapai sekitar 23 persen.
Selain pengungkapan kasus, Ditreskrimum Polda Sulut juga mengamankan berbagai barang bukti hasil tindak pidana maupun yang digunakan dalam aksi kejahatan selama enam bulan terakhir.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit mobil, 16 unit sepeda motor, 14 bilah senjata tajam, 15 pucuk senjata, 10 buah panah wayer, dua unit mesin motor laut, satu aki, tujuh unit speaker, satu senapan angin, empat unit mixer, serta satu unit kompresor.
Polda Sulawesi Utara menegaskan akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta memperkuat upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Sulawesi Utara. (Dwi)
