PWI Pokja Manado Minta Oknum Pengacara Kondang Jangan Lecehkan Profesi Wartawan PWI Pokja Manado Minta Oknum Pengacara Kondang Jangan Lecehkan Profesi Wartawan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PWI Pokja Manado Minta Oknum Pengacara Kondang Jangan Lecehkan Profesi Wartawan

21 July 2026 | 12:28 WIB Last Updated 2026-07-21T04:28:39Z
Ketua Pokja Manado Hut Kamrin bersama Waka OKK dan Pembinaan Daerah Maemossa, Selasa 22/7/2026. (Foto: indimanado.com / Dwi) 

MANADO, Indimanado.com - PWI Pokja Wartawan Manado menyatakan dukungan atas pelaporan hukum terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dukungan itu disampaikan Ketua Pokja Manado Hut Kamrin bersama Waka OKK dan Pembinaan Daerah Maemossa, Selasa 22/7/2026.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 436 KUHP Tahun 2023 tentang penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia di muka umum. Pasal ini dinilai relevan dengan pernyataan Hotman Paris yang dianggap merendahkan profesi wartawan.

“Pernyataan Itu Rugikan Marwah Jurnalis”

Ketua Pokja Manado Hut Kamrin menilai pernyataan Hotman Paris di ruang publik telah menimbulkan kegaduhan dan mencoreng kehormatan profesi jurnalis.

“Kami mendukung setiap upaya hukum yang ditempuh rekan-rekan untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 436 KUHP 2023. Pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap golongan atau profesi tertentu yang dilakukan di muka umum,” ujar Hut Kamrin.

Senada, Waka OKK dan Pembinaan Daerah Maemossa menegaskan, pers memiliki peran konstitusional sebagai pilar keempat demokrasi.

*Dinilai Langgar Etika dan Hukum*

Menurut Pokja, kerja-kerja jurnalistik sudah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya ada: hak jawab dan hak koreksi. Bukan dengan cara menyerang kehormatan profesi di media sosial,” tegas Hut Kamrin.

Pokja Manado juga mengimbau seluruh insan pers di Sulawesi Utara agar tetap profesional, tidak terpancing provokasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Tuntut Kepastian Hukum

Pokja berharap Polri menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Kami tidak anti kritik. Tapi kritik harus disampaikan dengan cara yang beradab dan sesuai koridor hukum. Jangan sampai ada pembiaran yang membuat profesi wartawan terus dilecehkan,” tutup Maemossa. (Dwi)
Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close