![]() |
Proses penangkapan pria paruhbaya yang melakukan kekerasan seksual kepada calon menantunya. Insert: pelaku. (Foto: istimewa)
MANADO - Seorang pria di Manado dilaporkan calon menantunya lantaran diduga melakukan kekerasan seksual. Perbuatan itu disebut berlangsung sejak Juli 2026 lalu.
Korban berinisial DPS (20), sementara terduga pelaku inisial OR (60). Keduanya warga Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget Kota Manado.
Korban merupakan pacar anak terduga pelaku OR, yang sudah tinggal serumah. Ironisnya, yang melaporkan adalah istri terduga pelaku melalui layanan aduan Call Center 112, setelah mendengar keluhan korban.
"Jadi penangkapan awalnya berdasarkan laporan pengaduan di Call Center 112," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto saat dikonfirmasi Senin (7/9/2026).
Berdasarkan laporan aduan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, Tim URC Bravo yang dipimpin Kanit URC, Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana langsung merespon laporan dan mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di rumah yang dijadikan tempat kos.
"Untuk korban sudah diarahkan untuk membuat laporan polisi agar terduga pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas Kompol Elwin Kristanto
Sementara berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, setidaknya sudah 6 kali terduga pelaku melakukan kekerasan seksual sejak Juli 2026. Terakhir adalah Minggu kemarin, 06 September 2026, pukul 23.00 WITA.
Korban menerangkan bahwa saat berada di kost, terduga pelaku memanggilnya ke dalam kamar. Pelaku lalu memegang kemaluan, buah dada dan mencium korban serta meminta untuk menghisap kemaluan pelaku.
Setelah itu pelaku membujuk untuk berhubungan badan. Sambil berdiri, pelaku berusaha memasukkan kemaluannya namun tidak berhasil karena korban terus menolak.
Sementara pelaku OR secara terpisah mengaku khilaf dan membenarkan keterangan korban. Ia membantah telah 6 kali melakukan perbuatan itu.
"Baru kali itu, tidak tau kiapa tapikir begitu. Saya khilaf," aku OR sambil menundukkan kepala.
Penulis/Editor: Acha
