indimanado.com, SULUT - Sejak 21 Oktober pekan lalu, Anggota DPD Republik Indonesia (RI), Stefanus BAN Liow mulai menindaklanjuti target dari aspirasi masyarakat.
Menurut Senator dari Dapil Sulawesi Utara ini, terget tersebut tertuang pada 5 poin penting.
"Yakni, Pertama, pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah Haji khususnya pada pelaksanaan tahun 2017 ini. Kedua, pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga, pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Keempat, rancangan UU Tentang Perlindungan Pasien dan kelima, rancangan UU Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen," jelas Liow usai seminar di ruang pertemuan kantor DPD Sulut, Senin (23/10/2017).
Liow pun menambakan melalui reses masa sidang pertama yang agendanya hingga 12 November 2017 mendatang, ke-5 poin yang telah dihasilkan lembaga DPD RI tersebut serta tugas konstitusi legislasi akan terus disosialisasikan.
"Tugas kostisional legislasi, pertimbangan anggaran dan pengawasan serta upaya penguatan lembaga dalam perspektif efektivitas otonomi daerah. Ini juga menjadi agenda prioritas dari komite masing-masing anggota DPD RI yang terdiri dari empat komite," ujar Komite III DPD RI ini, sembari menjelaskan hal-hal lain dalam relevansi tugas dan fungsi DPD RI dan subjek, disesuaikan dengan perkembangan, keadaan.
Karena itu, besar harapannya reses masa sidang pertama 21 Oktober hingga 12 November 2017 nanti, mendapat ruang serta perhatian masyarakat Sulawesi Utara, untuk menyampaikan aspirasinya.(*/alfa)