Libur Natal dan Tahun Baru di Sulut 11 Hari Libur Natal dan Tahun Baru di Sulut 11 Hari - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Libur Natal dan Tahun Baru di Sulut 11 Hari

21 December 2017 | 17:17 WIB Last Updated 2020-01-27T16:06:49Z
Wagub Sulut, Drs Steven OE Kandouw

indimanado.com, SULUT - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan 3 hari kerja sebagai libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 di Sulut.

Penetapan libur panjang ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara, nomor: 800/3448/Sekr Tetang Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama Khusus Untuk Hari Raya Natal Di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor, 482a tahun 2017 tetang penetapan hari libur dan cuti bersama khusus hari raya Natal di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Aktivitas ASN di Sulut akan libur Natal, 27,28,29 Desember 2017.

Wakil Gubernur Sulut, Drs Steven OE Kandouw menyebutkan libur akan dimulai 23 Desember hingga 2 Januari 2018.

"Jadi jelas libur kali ini dari tanggal 23 sampai tanggal 2 Januari, dan tanggal 3 masuk. Hasil kompilasi libur biasa, libur nasional, cuti bersama dan cuti tambahan berdasarkan surat keputusan ini," terang Wagub Kandouw.

(alfa jobel)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close