Libur Natal Untuk ASN Ketambahan 3 Hari, Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Libur Natal Untuk ASN Ketambahan 3 Hari, Hal-hal Yang Harus Diperhatikan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Libur Natal Untuk ASN Ketambahan 3 Hari, Hal-hal Yang Harus Diperhatikan

21 December 2017 | 23:46 WIB Last Updated 2020-01-27T16:06:46Z
Wagub Sulut, Drs Steven OE Kandouw

indimanado.com, SULUT - Hari libur dan cuti bersama untuk Hari Raya Natal di Provinsi Sulawesi Utara tahun 2017 bertambah.

Penambahan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara, nomor: 800/3448/Sekr Tetang Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama Khusus Untuk Hari Raya Natal Di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor, 482a tahun 2017 tetang penetapan hari libur dan cuti bersama khusus hari raya Natal di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Sebelum ada penetapan tersebut, tahun-tahun sebelumnya, antara libur Natal dan Tahun Baru, selain cuti bersama, biasanya ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di wilayah Provinsi Sulut tetap berdinas, namun atas upaya Pemprov Sulut, tahun 2017 ketambahan 3 hari yakni tanggal 27, 28 dan 29 Desember. Dengan ketambahan ini terhitung sejak 23 Desember hingga 2 Januari 2018 atau total 11 hari, ASN di Sulut libur.

Namun, ada beberapa poin yang harus menjadi perhatian para Bupati dan Walikota se-Sulut, Kepala Instansi Vertikal di Sulut, dan para Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Sulut, antara lain:

1. Bagi instansi pemerintah yang pada saat hari libur dan cuti bersama harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, supaya mangatur penugasan pegawai ASN melalui sistem Shift sesuai dengan yang dibuat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

2. Pelaksanaan hari libur dan cuti bersama akan diperhitungkan pada hak atas cuti tahunan pegawai ASN pada tahun berikutnya.

3. Untuk menjaga keamanan serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka dimintakan kepada seluruh kepala instansi pemerintah agar mengatur jadwal piket pegawai ASN pada hari libur dan cuti bersama di kantor masing-masing.

4. Bahwa para Bupati/Walikota se provinsi Sulut melalui kepala Perangkat daerah Kab/Kota dan para Kepala Perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut agar dapat memantau pelaksanaan hari libur dan cuti bersama tersebut. Apabila ada pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah hari libur dan cuti bersama, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Hal ini diperjelas Wakil Gubernur Sulut, Drs Steven OE Kandouw usai menyampaikan Surat Edaran ini.

"Ketambahan tiga (3) hari libur dan cuti bersama khusus hari Natal tahun 2017 atas petunjuk Menpan, konsekuensinya memotong jatah cuti tiga (3) hari tahun depan (2018). Disamping itu, pelayanan kepada masyarakat petunjuk Pak Gubernur (Olly Dondokambey) tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya," ungkap Kandouw.

Pelayanan yang dimaksud Wagub Kandouw adalah pelayanan instansi yang berhubungan erat dengan kebutuhan masyarakat.

"Seperti rumah sakit, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), juga Badan Pengelola Keuangan," terangnya.

Selain itu, Wagub mengingatkan kepada Kepala Istansi Pemerintah meski di Provinsi Sulut diberlakukan libur panjang, pengaturan jadwal piket tetap harus diatur.

"Meskipun demikian, dimintakan kepada seluruh Kepala Instansi Pemerintah agar mengatur jadwal piket. Harus ada piketnya. Dan terakhir, ingat karena sudah diberikan cuti, tanggal tiga (3 Januari 2018) harus masuk, tidak ada alasan tidak masuk, ada apel bersama," imbau Wagub Kandouw.

(alfa jobel)

Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close