Sekprov Silangen Serahkan SPT di Kantor Pajak Pratama Sekprov Silangen Serahkan SPT di Kantor Pajak Pratama - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sekprov Silangen Serahkan SPT di Kantor Pajak Pratama

28 March 2018 | 15:55 WIB Last Updated 2020-01-26T20:04:20Z
Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen SE MS saat melaporkan SPT pajak tahunan.

indimanado.com, SULUT - Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen SE MS secara langsung melaporkan SPT pajak tahunan di Kantor Pajak Pratama Manado, Selasa (27/3/2018).

Setelah menyerahkan SPT Sekprov Silangen mengingatkan kepada seluruh ASN yang ada di lingkup Pemprov Sulut untuk segera melaporkan SPT tahunan agar tidak menjadi kendala bagi ASN sendiri, "dengan taat melaporkan SPT berarti ASN telah bersama mendukung pembangunan negara dan daerah," tandasnya.

Sekprov Sulut Edwin Silangen SE MS saat menyerakan SPT pajak tahunan.

Diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 untuk Wajib Pajak Perorangan adalah paling lambat per 31 Maret 2018 dan WP Badan adalah per 30 April 2018, untuk itu Sekprov berharap seluruh ASN segera menyelesaikan laporan SPT sebelum batas akhir penyampaian.

(alfa jobel)

Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close