Noortje Henny Van Bone. Foto Istimewa |
INDIMANADO.COM,
MANADO - Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone mengajak seluruh legislator
dan calon legislator (caleg) untuk taat aturan. Termasuk diantaranya pelaporan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Semua
berkas LHKPN saya sudah ditandatangani. Tinggal dibawa ke Jakarta untuk
dilaporkan," ujar Van Bone di Manado, Kamis (11/4/2019).
Dia
mengatakan, pelaporan LHKPN itu wajib dilakukan. Hal itu mengacu pada aturan
yang berlaku yakni UU nomor 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih
dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Kemudian
diatur dalam UU 30/2001 tentang KPK dan Peraturan KPK 07/2016 tentang tata cara
pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
"Untuk
itu LHKPN harus dilaporkan, karena bagian dari bentuk dari kepatuhan terhadap
negara," terangnya.
Meskipun
dalam pelaksanaannya masih ada yang enggan melapor, Van Bone tetap mengimbau
seluruh legislator Manado, termasuk caleg untuk tetap patuh dengan peraturan
yang sudah diatur oleh negara. Apalagi legislator adalah pejabat pembuat
aturan.
“Dengan
melaporkan LHKPN, maka KPK juga akan tahu kalau para pejabat itu patuh dan taat
aturan, sehingga akan lebih baik jika melakukannya,” pungkas srikandi Partai Demokrat
Manado ini.
Di DPRD
Manado, selain Noortje Henny Van Bone, legislator yang telah melaporkan LHKPN
adalah Wakil Ketua I Richard HM Sualang.
(4CH4)