Ketua DPRD Manado Ajak Legislator Taat Aturan Dengan Laporkan LHKPN Ketua DPRD Manado Ajak Legislator Taat Aturan Dengan Laporkan LHKPN - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua DPRD Manado Ajak Legislator Taat Aturan Dengan Laporkan LHKPN

11 April 2019 | 23:23 WIB Last Updated 2019-04-11T15:23:57Z
Noortje Henny Van Bone. Foto Istimewa


INDIMANADO.COM, MANADO - Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone mengajak seluruh legislator dan calon legislator (caleg) untuk taat aturan. Termasuk diantaranya pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

"Semua berkas LHKPN saya sudah ditandatangani. Tinggal dibawa ke Jakarta untuk dilaporkan," ujar Van Bone di Manado, Kamis (11/4/2019).

Dia mengatakan, pelaporan LHKPN itu wajib dilakukan. Hal itu mengacu pada aturan yang berlaku yakni UU nomor 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Kemudian diatur dalam UU 30/2001 tentang KPK dan Peraturan KPK 07/2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

"Untuk itu LHKPN harus dilaporkan, karena bagian dari bentuk dari kepatuhan terhadap negara," terangnya.

Meskipun dalam pelaksanaannya masih ada yang enggan melapor, Van Bone tetap mengimbau seluruh legislator Manado, termasuk caleg untuk tetap patuh dengan peraturan yang sudah diatur oleh negara. Apalagi legislator adalah pejabat pembuat aturan.

“Dengan melaporkan LHKPN, maka KPK juga akan tahu kalau para pejabat itu patuh dan taat aturan, sehingga akan lebih baik jika melakukannya,” pungkas srikandi Partai Demokrat Manado ini.

Di DPRD Manado, selain Noortje Henny Van Bone, legislator yang telah melaporkan LHKPN adalah Wakil Ketua I Richard HM Sualang.

(4CH4)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close