Ini Pesan Kombes Pol Yandri Irsan Pada Diskusi Panel UNSRAT Ini Pesan Kombes Pol Yandri Irsan Pada Diskusi Panel UNSRAT - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ini Pesan Kombes Pol Yandri Irsan Pada Diskusi Panel UNSRAT

9 October 2019 | 23:21 WIB Last Updated 2020-01-26T19:35:05Z

INDIMANADO.COM, MANADO - Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Yandri Irsan SH SIK MSi mengajak masyatakat khususnya mahasiswa dan pelajar agar memerangi hoax dan ujaran kebencian.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasamber pada diskusi panel yang digelar BEM UNSRAT dan Polda Sulut dengan tema 'Merajut Kebersamaan Dalam Kebhinekaan, Stop Hoax dan Ujaran Kebencian,' di lantai 4 Gedung Rektorat Unsrat Manado, Rabu (9/10/2019).

Ia mengatakan bahwa maraknya hoax tak lepas dari perkembangan teknologi saat ini.

“Kemajuan teknologi harus kita hadapi bersama, tinggal bagaimana kita bijak dalam mengantisiapsi atau menjaga kemajuan tersebut,” ujarnya.

Indonesia adalah negara keempat terbesar di dunia dalam penggunaan media sosial khususnya facebook, namun tingkat kecepatan internet di Indonesia peringkat 106 di dunia.

Dalam kesempatan itu, Direktur juga memaparkan apa itu hoax dan tujuannya. “Tujuan hoax untuk mengajak publik mempercayai yang salah menjadi benar, penyebaran berita hoax, juga memiliki tujuan pribadi menciptakan kesan personel tertentu,” katanya.

Untuk mencegah itu, iapun mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan minat baca, mencari kebenaran informasi atau berita yang digulirkan dan mencari berita pembanding.

“Kalau menemukan konten negatif atau hoax, tolong bantu memberikan komentar bahwa itu bohong, jangan dibiarkan. Meskipun singkat, berikan komentar bahwa itu tidak benar,” pesan Direktur.

Ia juga mengatakan jika regulasi tentang hoax dan ujaran kebencian itu sudah ada sejak tahun 1946, yang tertuang dalam Undang-Undang no 1 Tahun 1946.

Saat ini pihaknya juga sudah menangani kasus hoax dan ujaran kebencian. “Ada 23 kasus pencemaran nama baik yang telah ditangani Polda Sulut,” kata Direktur.
Ia juga mengatakan, dalam penanganan kasus ini, Polda Sulut lebih bijak.

“Penegakkan hukum merupakan jalan terakhir, mediasi dan konseling itu yang dikedepankan. Kalu tidak bisa berdamai, kita lanjutkan ke ranah hukum,” pungkas Direktur.

(Yud)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close