INDIMANADO.COM, SULUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi membuka Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei, Jajak Pendapat, Penghitungan Cepat Hasil Pilgub 2020.
Hal tersebut disampaikan melalui pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Utara nomor 347 / PP.03.2-PU / 71 / Prov / XI / 2019 tentang Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan, Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
Pengumuman tertanggal 1 November 2019, ditandatangani Plh Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon.
Lembaga ini nantinya akan membantu KPU. Lembaga tersebut harus independen, memiliki sumber dana yang jelas dan telah mendapat akreditasi dari KPU.
Untuk lebih lengkap silahkan akses lewat website resmi KPU Provinsi Sulut : https://jdih.kpu.go.id/sulut/home, atau Klik Disini