BPJS Kesehatan Sosialisasikan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sosialisasikan Kenaikan Iuran - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Kenaikan Iuran

6 November 2019 | 23:53 WIB Last Updated 2019-11-06T18:39:17Z

INDIMANADO.COM, SULUT - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menjelaskan rasionalisasi kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Suluttengomalut Dasrial menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dikarenakan adanya tunggakan yang cukup besar oleh peserta. Makanya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Namun perubahan ini mengalami pro dan kontra. Makanya, kami wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat luas di wilayah pelayanan kami atas adanya penyesuaian dan rasionalisasi iuran kepesertaan BPJS Kesehatan,” terangnya di Manado, Rabu (6/11/2019) siang.

Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi dr Hendra Rompas menambahkan, kenaikan iuran atau disebut juga dengan penyesuian iuran. Di mana, yang seharusnya dibayarkan iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 adalah sebesar Rp 274.204,- per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp 190.639,- per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp 131.195,- per orang per bulan.

Namun, hasil perhitungan besaran iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau masyarakat. Karena itu, mengantisipasinya, pemerintah membantu dengan memberikan subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU. Hal inilah yang dilakukan pemerintah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000,- (58% dari iuran
yang seharusnya), kelas 2 sebesar Rp 110.000,- (58% dari iuran yang seharusnya), dan kelas 3 sebesar Rp 42.000,- (32% dari iuran yang seharusnya).

Dengan harapan, adanya penyesuaian iuran ini fasilitas kesehatan lebih maksimal lagi.

“Penyesuaian iuran ini yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

Adapun, kegiatan itu dihadiri pula Raymon Liuw SE Asisten Deputi Bidang SDMU KP, Kapala Cabang Manado, Prabowo, Asisten Deputi Bidang PKMR, Rudi Siahaan dan jajaran BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggomalut.

(alfa jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close