Pelaku yang tertangkap membawa senjata tajam. (Foto istimewa) |
INDIMANADO.COM,
SULUT - Aksi balapan liar yang dilakukan sejumlah anak-anak muda di Jalan
Balaikota, kompleks Lapangan Sparta Tikala Manado, Rabu (29/1/2020) malam,
langsung kocar-kacir. Menyusul kedatangan Tim Cheetah Patroli Rayon Polresta
Manado di lokasi.
Malam itu,
sekitar pukul 22.30 WITA, beberapa anak muda mengendarai motor berknalpot suara
nyaring, melintas saling mendahului dengan berkecepatan tinggi. Aksi ini
dilakukan berulang-ulang dan membuat masyarakat dan pengguna jalan lain merasa
resah.
Tim Cheetah
yang dipimpin oleh Ipda Bintang Yudha Gama, kemudian merespon keluhan
masyarakat. Anak-anak muda itu pun dibuat berhamburan meninggalkan lokasi
balapan liar dan meninggalkan motornya. Setiap anak muda yang berhasil
terkejar, diperiksa dan digeledah.
RR alias
Ronaldo (22), warga Kelurahan Tikala Baru, Lingkungan V, Kecamatan Tikala, juga
ikut tertangkap meski sempat lari. Saat digeledah, dalam bagasi motornya yang
ditinggal di depan toko ritel Alfamart Sparta Tikala, ditemukan sebilah pisau badik.
Ronaldo pun
tak bisa mengelak lagi. Pria yang hanya bekerja sebagai tukang parkir itu,
langsung digiring ke Mapolresta Manado.
Penangkapan
itu lalu dibenarkan oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel. Melalui
Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan, pelaku akan diproses hukum dan akan dikenai
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Ancaman
hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tandas Aruan.
(Asrar)