INDIMANADO.COM, RATAHAN -Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Jani Rolos, menegaskan kepada sejumlah camat se Kabupaten Mitra, bahwa belum ada pergantian perangkat desa dan BPD. Hal ini dikatakannya saat rapat bersama 12 camat di ruang kerjanya, Jumat (23/1/2020).
"Jadi yang ada pengusulan perangkat desa, pengisian lowongan. Kalaupun ada pergantian perangkat desa, harus ada alasan yang jelas dan pergantian wajib berkoordinasi dengan camat, PMD dan Keasistenan yang membidangi pemerintahan desa dan kesra. Jangan sepihak," tegas Rolos.
Dirinya juga menambahkan, jika ada Hukum Tua yang sudah melakukan pergantian perangkat desa atau BPD harus memberikan alasan yang jelas.
"Jika ada yang sudah berhenti atau mengundurkan diri, atau di berhentikan harus ada alasannya yang tepat," tandasnya.
Ia juga menghimbau kepada para camat untuk selalu melaporkan seluruh kegiatan sesuai dengan slogan "Mitra Hebat, Bergerak Cepat".
"Peran penting dalam tupoksi sebagai camat agar mampu menyampaikan program dan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah. Para camat juga harus cepat menuntaskan permintaan laporan keuangan, aset dan laporan lainya," tutup Rolos.
(Bill)