![]() |
| Delapan Partai Politik di Sulut yang ikut Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) bantuan keuangan partai politik di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Selasa (15/9/2026). |
Besaran bantuan tersebut dihitung berdasarkan perolehan suara sah Pemilu 2024 dengan nilai Rp1.200 untuk setiap suara sah. Penetapan dan penyaluran bantuan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap kelembagaan partai politik dan pendidikan politik.
Rincian bantuan yang dialokasikan Pemprov Sulut terdiri atas PDI Perjuangan sebesar Rp722.422.800, Partai Golkar Rp256.550.400, Partai Demokrat Rp199.333.200, Partai NasDem Rp193.828.800, dan Partai Gerindra Rp150.116.400.
Selanjutnya, PKB memperoleh Rp78.934.800, PSI Rp59.340.000, PKS Rp47.136.000, serta Partai Perindo sebesar Rp45.405.600.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (15/9/2026).
Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E. menginstruksikan agar proses administrasi dan penyaluran bantuan keuangan partai politik dipercepat dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kepala Kesbangpol Sulut Johnny Alexander Suak, S.E., M.Si. mengatakan jajaran Kesbangpol memastikan tahapan administrasi berjalan efektif, tertib, dan akuntabel.
"Instruksi Bapak Gubernur jelas, proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat," ujar Johnny.
Dari sembilan partai politik penerima alokasi, delapan partai hadir dalam penandatanganan BAST. Mereka adalah PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, PKB, PSI, PKS, dan Partai Perindo.
Partai Golkar belum mengikuti penandatanganan BAST karena masih menyelesaikan dokumen pengajuan permohonan bantuan keuangan serta Surat Keputusan Kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara.
Pemprov Sulut tetap memberikan kesempatan bagi Partai Golkar untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan. (Rls/AJL)
