Kejati Sulut Tetapkan EL alias Ci’ Gin Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan PT HWR Kejati Sulut Tetapkan EL alias Ci’ Gin Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan PT HWR - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejati Sulut Tetapkan EL alias Ci’ Gin Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan PT HWR

16 September 2026 | 23:07 WIB Last Updated 2026-09-16T15:07:35Z
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan EL alias Ci’ Gin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kejati Sulut Tetapkan EL alias Ci’ Gin Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan PT HWR.

Manado, Indimanado.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan EL alias Ci’ Gin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah terkait dugaan aktivitas pertambangan di dalam area konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR pada periode 2012 hingga 2015.

Plt Kajati Sulut Feri Tas mengatakan, penetapan EL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi ketentuan.

"Oleh karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengolahan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi atau HWR di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara tahun 2012 sampai dengan 2015 dilakukan oleh EL alias Ci' Gin, maka terhadap yang bersangkutan terpenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Feri Tas.

"Itulah makanya malam ini kami telah berkesimpulan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjutnya.

Dalam penyidikan, aktivitas pertambangan yang dilakukan Ci' Gin disebut berlangsung di sebidang tanah seluas kurang lebih 5 hektare yang diklaim sebagai miliknya, namun berada di dalam area konsesi IUP PT HWR.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi, tersangka, serta ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr.

Berdasarkan keterangan ahli, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut mengakibatkan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp11.049.505.459.

Pengembangan penyidikan juga berujung pada penggeledahan dan penyitaan di rumah Ci' Gin. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp3.206.836.000, serta emas seberat 84 gram dan 5 gram.

Selain itu, dari pemeriksaan lapangan dan penyitaan di area konsesi IUP PT HWR, penyidik turut mengamankan satu unit alat crusher atau pemecah batu yang diduga milik EL dan pernah digunakan dalam aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EL tidak langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Penyidik menerapkan penahanan kota dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.

Feri Tas menjelaskan, keputusan tersebut diambil atas pertimbangan kemanusiaan.

"Ya, karena beliau ini tersangka ini atas alasan kemanusiaan dalam keadaan sakit, maka kami berkesimpulan untuk sementara ini akan kami lakukan tahanan kota," kata Feri.

Menurutnya, penahanan kota tersebut sekaligus memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menjalani pemulihan kondisi kesehatan.

"Ini untuk memberikan kesempatan untuk dia sehat. Nah, nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian perkara berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara terang. (Jef)
Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close