PMD: Pergantian Perangkat Desa dan BPD Tanpa Konsultasi, Itu Ilegal PMD: Pergantian Perangkat Desa dan BPD Tanpa Konsultasi, Itu Ilegal - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PMD: Pergantian Perangkat Desa dan BPD Tanpa Konsultasi, Itu Ilegal

15 January 2020 | 03:08 WIB Last Updated 2020-01-15T19:10:58Z

INDIMANADO.COM, RATAHAN - Sejumlah hukum tua di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) gencar dengan pergantian perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mitra, Royke Lumingas mengatakan itu harus dikonsultasikan dulu.

"Jika sudah ada hukum tua menganti aparat desa dan BPD itu salah, harus melalui camat, PMD dan juga ke bupati," ujar Lumingas, Selasa (14/1/2020).

Menurut Lumingas, tindakan hukum tua yang sudah melaksanakan pergantian sudah tidak mematuhi aturan dan akan di berikan sanksi.

"Itu ilegal. Pada keputusan itu akan ada sanksi. Sangksinya berjenjang, karena mereka itu sudah melanggar aturan, mulai dari sanksi administrasi, teguran, bahkan pemberhentian," tandasnya.

(Bill)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close