Sanksi Menanti SKPD Yang Belum Bayar Pajak Kendis: Diberhentikan, Diturunkan, Dimutasikan Sanksi Menanti SKPD Yang Belum Bayar Pajak Kendis: Diberhentikan, Diturunkan, Dimutasikan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sanksi Menanti SKPD Yang Belum Bayar Pajak Kendis: Diberhentikan, Diturunkan, Dimutasikan

13 February 2020 | 19:15 WIB Last Updated 2020-02-13T11:15:46Z

INDIMANADO.COM, RATAHAN - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH (JS) berang, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya ada yang belum membayar pajak kendaraan dinas (Kendis).

Hal ini disampaikan Bupati Sumendap, pasca pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut di Kabupaten Mitra.

Bupati menegaskan kepada Wakil Bupati Drs Jocke Legi, bersama Baperjakat segera adakan sidang mengenai panisemen kepada Kepala SKPD.

“Saya tunggu laporannya hari ini juga,”ujar Bupati James Sumendap SH, Kamis (13/2/2020).

Kendati pajak kendaraan dinas diambil dari dana APBD, namun masih ada juga malas membayar pajak. Karena itu, Bupati Sumendap menegaskan bagi yang tidak mengindakan intruksi ini akan dikenai sanksi. Pertama, diberhentikan dari jabatan, kedua diturunkan eselon, ketiga dimutasikan.

(Bill)


CLOSE ADS
CLOSE ADS
close