Gubernur Olly Tetapkan Sulawesi Utara Siaga Darurat COVID-19 Gubernur Olly Tetapkan Sulawesi Utara Siaga Darurat COVID-19 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gubernur Olly Tetapkan Sulawesi Utara Siaga Darurat COVID-19

23 March 2020 | 14:13 WIB Last Updated 2020-03-24T06:38:48Z

INDIMANADO.COM - Menyikapi meluasnya penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin masif, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey menetapkan daerah ini dengan status Siaga Darurat COVID-19.

Kebijakan yang dikeluarkan melalui SK Gubernur nomor 07 tahun 2020 tersebut, mengacu pernyataan juru bicara pemerintah yang menangani Covid-19 dalam konferensi pers tertanggal 14 Maret 2020, yang menyatakan bahwa Sulut, pasien dengan hasil laboratorium positif.

Hal itu juga diperkuat oleh pernyataan World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana acuan tersebut, sehingga perlu
menetapkan Keputusan Gubernur tentang
Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Sulut,” ungkap Gubernur melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut, CH Talumepa, Senin (23/03/2020).

Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Utara. Berikut Masa Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud, dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.

Penetapan Status Siaga Darurat, dalam rangka darurat Bencana Non AIam Pandemi Covid-19 di Provinsi Sulut selama 75 hari (tujuh puluh limat hari), terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

“Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, serta sumber dana iain yang sah dan tidak mengikat,” pungkasnya.

(*/alfa jobel)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close