INDIMANADO.COM
- Mendukung terwujudnya good governance di Sulawesi Utara, Gubernur Olly
Dondokambey melalui Sekretaris Dearah
Provinsi Sulut, Edwin Silangen menggelar Rapat Evaluasi PMPRB (Penilaian
Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi), Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi
Pencegahan), ZIWBK (Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi) yang dirangkaikan
dengan Sosialisasi SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) di Ruang WOC
Kantor Gubernur, Rabu (22/7/2020).
Didampingi
Asisten III Asiano Gemmy Kawatu dan Inspektur Mecky Onibala, Sekprov menyampaikan
bahwa reformasi birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam
rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Pemerintah
telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi dimana kini telah masuk pada periode ketiga atau terakhir
dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional, dan pada tahap akhir ini,
Reformasi Birokrasi diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang dicirikan
dengan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin
efektif dan efisien,” kata Sekprov.
PMPRB
dijalankan sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 26 Tahun 2020, yakni dilakukan
setiap tahun atas 8 area perubahan, yaitu manajemen perubahan, deregulasi
kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan
sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan
peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pada
kesempatan itu juga Sekprov menerangkan soal korsupgah. Menurutnya, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kewenangan yang dimiliki, melakukan
korsupgah kepada pemda guna mewujudkan upaya pencegahan yang lebih efektif dan
efisien atas penyimpangan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
korupsi.
"Hasil
verifikasi KPK terhadap 8 sektor area intervensi Korsupgah KPK dalam progres
keberhasilan nasional upaya pencegahan korupsi Pemerintah Daerah di seluruh
Indonesia, untuk semester I Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menduduki
peringkat I atas pemenuhan dokumen dan sistem tata kelola Pemerintahan
sebagaimana yang diharapkan KPK,” ungkap Sekprov.
Terkait
ZIWBK, Sekprov menjelaskan bahwa semakin banyak unit kerja pelayanan
percontohan Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) menunjukan reformasi
birokrasi telah berjalan masif dan menyebar pada unit pelayanan terdepan. Pada
tahun 2019, terdapat 34 unit kerja berpredikat WBBM dan 469 unit berpredikat
WBK.
"Trend
pengajuan unit kerja percontohan yang selalu melonjak di 2(dua) tahun
belakangan ini membuktikan pembangunan zona integritas sudah menjadi kebutuhan
daripada suatu keharusan,” beber Sekprov.
Lebih
lanjut, Sekprov berharap rapat evaluasi tersebut dapat dioptimalkan bersama
untuk perbaikan dan penyempurnaan segala aspek dalam PMPRB, Korsupgah dan ZIWBK
kedepan.
Dalam
pelaksanaan sosialisasi SPIP, dalam Sambutan Gubernur yang di sampaikan oleh
Sekprov menghimbau agar para peserta dapat memberikan fokus dan perhatian penuh
terhadap substansi penyampaian mengenai SPIP, serta komunikatif, agar
implementasi SPIP di lingkup Pemprov Sulut berjalan seperti seharusnya.
Rapat
tersebut diikuti oleh para kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemprov
Sulut.
(*/alfa
jobel)