Kriteria Pjs, Silangen: Tentunya Yang Harus Pejabat Eselon Dua di Pemprov Kriteria Pjs, Silangen: Tentunya Yang Harus Pejabat Eselon Dua di Pemprov - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kriteria Pjs, Silangen: Tentunya Yang Harus Pejabat Eselon Dua di Pemprov

9 September 2020 | 23:17 WIB Last Updated 2020-09-09T15:33:13Z
Gambar Ilustrasi/Istimewa.

INDIMANADO.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengusulkan 15 nama calon Pejabat sementara (Pjs) Kepala Daerah 5 kabupaten kota ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Kandati tak menyebutkan nama 15 calon tersebut, namun Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Edwin Silangen sedikit menjelaskan kriteria calon Pjs Bupati dan Pjs Walikota.

"Tentunya yang harus pejabat eselon dua di Pemprov, mengerti dan paham birokrasi serta pemerintahan," ungkap Silangen, di lobi Kantor Gubernur, Rabu (9/9/2020).

Disinggung soal pertimbangan asal daerah, Sekprov Silangen tampak mengelak.

"Intinya ketentuan aturan yang normatif saja," singkatnya.

Adapun SK yang akan diterbitkan Kemendagri RI dipastikan keluar sebelum cuti yang dimulai 26 September dan berakhir pada 05 Desember 2020 atau masa kerja sekitar 71 hari.

Sesuai aturan Pemprov harus mengusulkan 3 nama, dan akan diputuskan oleh Kemendagri RI.

Adapun 5 daerah yang akan diisi kekosongannya oleh Pjs Bupati, antara lain; Kabupaten Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Kota Bitung, Bolaang Mongondow Selatan, dan Bolaang Mongondow Timur.

(**/alfa j)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close